Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI menyepakati asumsi dasar makro sektor ESDM untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RABN) tahun 2021.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Komisi VII DPR RI, disepakati asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 42-US$ 45 per barel.
Baca Juga: SKK Migas jamin pelaksanaan EOR tetap berjalan
Target lifting minyak dan gas (migas) ditetapkan 1,68 juta - 1,72 juta barel oil equivalen per day (BOEPD). Dengan rincian lifting minyak bumi sebesar 690.000-710.000 barel oil per day (BOPD), dan lifting gas bumi sebesar 990.000-1,01 juta BOEPD. Sedangkan biaya penggantian atau cost recovery sebesar US$ 7,5 - US$ 8,5 miliar.
Arifin mengatakan, penetapan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai usulan yang disampaikan oleh Komisi VII pada rapat sebelumnya. "Itu sebagaimana masukan dan tanggapan (anggota dewan). Cost recovery masing-masing KKKS untuk kegiatan dalam satu tahun, mekanisme pengembalian diatur dalam kontrak kerjasama baik pengaturan biaya capital dan non-capital." terang Arifin dalam raker yang digelar Senin (29/6).
Baca Juga: Ingat! Jika proyek kilang rampung, tahun 2026 Indonesia tidak lagi impor BBM
Sementara itu volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ditetapkan 15,79 juta - 16,30 juta kiloliter (KL). Rinciannya, volume minyak tanah subsidi sebesar 0,48 juta KL - 0,50 juta KL, dan minyak solar sebanyak 15,31 juta KL - 15,80 juta KL. Adapun, volume LPG 3 kg ditetapkan sebanyak 7,50 juta-7,80 juta metrik ton.
Untuk anggaran subsidi, minyak solar (gasoil 48) ditetapkan Rp 500 per liter, sedangkan subsidi listrik untuk tahun depan dianggarkan Rp 50,47 triliun - Rp 54,55 triliun. "Komisi VII DPR RI menyetujui asumsi dasar makro sektor ESDM dalam RABN tahun 2021," tegas Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News