kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementerian ESDM: DMO batubara tidak dicabut, formula harganya yang diganti


Jumat, 27 Juli 2018 / 19:32 WIB
Kementerian ESDM: DMO batubara tidak dicabut, formula harganya yang diganti
ILUSTRASI. Ir. Arcandra Tahar, M.Sc., Ph.D, Wamen ESDM di KONTAN


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera mengubah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Namun bukan berarti perubahan kebijakan DMO batubara tersebut akan menghapus aturan mengenai kewajiban penjualan produksi batubara sebesar 25% ke pasar domestik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebut pemerintah hanya akan mengganti harga patokan untuk DMO batubara. Keputusan final terkait DMO batubara akan ditetapkan dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada Selasa (31/7).

"Nanti akan dibahas di Ratas hari Selasa. Rencananya seperti yang dibilang Pak Luhut. Bukan DMO-nya yang dicabut, harga cap-nya itu,"jelas Arcandra pada Jumat (27/7) ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Nah, Arcandra bilang, Kementerian ESDM nantinya yang akan menghitung formula harga untuk DMO batubara. Formula harga ini yang mengganti patokan harga DMO batubara sebesar US$ 70.

"Cap yang US$ 70 itu yang dicabut. Formulanya akan dserahkan ke Kementerian EDDM untuk menghitungnya, formula pengganti cap yang US$ 70,"katanya.

Menurut Arcandra, perubahan kebijakan terkait DMO batu bara ini terkait dengan penerimaan negara. Namun terkait dengan nasib pembangkit listrik PLN masih akan dibahas dalam Ratas pada Selasa pekan depan. "Ada pengaruhnya ke sana (penerimaan negara). (Pertimbangan ke PLN) Nanti saja tunggu Ratas," imbuh Arcandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×