Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta adanya pengalihan kewenangan dalam menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa alias toll fee. Saat ini, penetapan toll fee menjadi kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Menteri ESDM Arifin Tasrif meminta agar kewenangan penetapan toll fee bisa dialihkan dari BPH Migas ke Kementerian ESDM. Berdasarkan surat Menteri ESDM kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang didapat oleh Kontan.co.id, Arifin mengusulkan agar pengalihan kewenangan tersebut bisa dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law.
"Kami mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee gas bumi melalui pipa yang sebelumnya ditetapkan oleh BPH Migas sesuai Pasal 46 ayat 3 huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, menjadi ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden," sebut Arifin, sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Jum'at (2/10).
Arifin berdalih, pengalihan kewenangan penetapan toll fee tersebut dimaksudkan untuk efektivitas penetapan harga gas bumi untuk industri di titik serah konsumen (plant gate). Hal itu untuk mendorong implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, dan juga telah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri.
Arifin mengklaim, hal tersebut untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi. "Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon perkenan Bapak Menteri Koordinator untuk dapat memasukkan usulan pengalihan kewenangan dimaksud pada substansi RUU Cipta Kerja (omnibus law) klaster minyak dan gas bumi," pinta Arifin dalam surat tertanggal 2 Mei 2020 tersebut.
Baca Juga: Grasberg Open Pit habis, Freeport siapkan Rp 6 triliun untuk menutup seluruh tambang
Permintaan Kementerian ESDM untuk mengambil alihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ini sempat dibuka oleh Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (29/9) lalu. Menurutnya, permintaan tersebut juga sudah disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) dalam penyusunan omnibus law.
"Saya mendapat informasi dan juga membaca surat dari pemerintah ke Baleg. Di situ Kementerian ESDM meminta agar keputusan menentukan toll fee ditetapkan oleh Menteri, sedangkan di dalam UU Migas yang menentukan toll fee adalah BPH Migas," sebut Ridwan.
Dia pun mempertanyakan dasar permintaan dari Kementerian ESDM tersebut. Baginya, pengalihan kewenangan itu tidak sejalan dengan semangat yang diatur dalam UU Migas. Ridwan yang ikut menyusun UU Migas menjelaskan bahwa penetapan toll fee oleh BPH Migas lebih ideal lantaran bersifat independen.
Sebab menurutnya, penetapan toll fee mesti mengakomodasi kepentingan pelaku usaha, masyarakat dan juga pemerintah. "Pertimbangannya kenapa kita berikan kepada BPH (penetapan toll fee), karena BPH adalah independen, dipilih oleh DPR atas usulan pemerintah. Kalau harus ditentukan oleh ESDM, maka itu tidak senafas dengan UU Migas," jelas Ridwan.
Dia malah melihat upaya pengambilalihan kewenangan ini sebagai bentuk buruknya komunikasi yang terjalin antara Kementerian ESDM dengan BPH Migas. "Apa ada kendala dengan BPH Migas ini? apa lobi-lobi-nya kurang baik atau bagaimana sehingga harus ditarik ke pemerintah? kalau kurang baik, mohon disesuaikan lah," tutur Ridwan.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial tidak menjawab secara terbuka pertanyaan dari Ridwan Hisjam tersebut. Ego hanya berdalih, akan menampung masukan dari anggota dewan dalam rangka penyempurnaan tata kelola hilir migas.