Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kelangkaan beras premium di pasar modern menimbulkan keresahan di sebagian kalangan konsumen.
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyoroti bahwa sesungguhnya masalah ini bukan disebabkan oleh kekurangan produksi, melainkan oleh adanya gangguan distribusi yang dipicu oleh tekanan hukum dan ketidakjelasan regulasi pasca pengusutan kasus beras oplosan oleh Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri.
Ketua FKBI Tulus Abadi menjabarkan penarikan produk secara masal oleh ritel besar seperti Alfamart dan Indomaret, serta penahanan stok oleh produsen dan distributor, telah menyebabkan kekosongan rak dan memicu panic buying di sejumlah daerah.
“FKBI menilai bahwa tindakan ini, meskipun dimaksudkan sebagai langkah kehati-hatian, justru memperburuk situasi dan merugikan konsumen yang bergantung pada akses pangan berkualitas,” tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).
Baca Juga: Beras Premium Langka di Gerainya, Ini Penjelasan Indomaret
Ia melanjutkan, surat telegram Kapolri yang memerintahkan pendistribusian ulang dalam dua hari belum sepenuhnya terimplementasi di lapangan. Ketakutan pelaku usaha terhadap sanksi pidana membuat mereka enggan melepas stok, sehingga konsumen menjadi korban dari ketidakpastian dan spekulasi pasar.
FKBI mencatat bahwa minimnya komunikasi publik dari pemerintah dan pelaku usaha telah menciptakan disinformasi dan praktik penimbunan oleh oknum pedagang besar. Konsumen tidak hanya kehilangan akses terhadap produk yang biasa mereka konsumsi, tetapi juga menghadapi lonjakan harga dan ketidakpastian kualitas.
“Konsumen berhak atas informasi yang jelas, akurat, dan transparan mengenai kualitas dan ketersediaan produk pangan; sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan,” tegasnya.
Menurut Tulus, pemerintah perlu mempercepat proses audit dan sertifikasi produk agar distribusi dapat dipulihkan tanpa menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha.
Kebijakan pemerintah, khususnya Kementan, seharusnya lebih transparan dan partisipatif terhadap wacana penghapusan beras jenis premium. Kebijakan ini bisa jadi kontraproduktif, baik dari sisi pelaku usaha, dan hak hak konsumen.
Baca Juga: Beras Premium di Toko Ritel Langka, Ini Respons Mentan
Lebih lanjut, riitel dan produsen harus membuka jalur komunikasi publik yang proaktif untuk menjelaskan situasi dan langkah-langkah pemulihan.
Dengan demikian, perlu adanya mekanisme pengawasan yang melibatkan organisasi konsumen agar kebijakan pangan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada perlindungan hak konsumen.
“FKBI meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi konsumen dalam setiap kebijakan pangan di Indonesia,” pungkasnya.
Selanjutnya: Presiden Korsel Lee Jae Myung Jalani Ujian Penting di Pertemuan Perdana dengan Trump
Menarik Dibaca: Router WiFi 7 Mulai Dipakai di Indonesia, Ini Manfaat untuk Gamer hingga Rumah Pintar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News