Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - PANGKALPINANG. PT Timah Tbk (TINS), anggota dari holding pertambangan Indonesia MIND ID mengungkap bahwa perubahan peraturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi per-satu tahun sekali akan berdampak positif bagi kinerja perusahaan ke depan.
Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara mengatakan, sistem pengajuan RKAB satu tahun akan membuat evaluasi terkait tambang-tambang tidak produktif semakin cepat.
“Kami sangat menyambut baik, yang punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti Timah, sangat menyambut baik (RKAB 1 tahun),” ungkapnya dalam agenda temu media di Pangkalpinang, Provinsi Bangka, Sabtu (23/08/2025).
Suhendra menambahkan, bagi pemegang IUP-IUP yang tidak produktif, skema RKAB baru ini akan membuat evaluasi lebih ketat.
Baca Juga: Aluvial Menipis, Timah (TINS) Bakal Kembangkan Tambang Timah Primer di Tahun Depan
“Artinya dari pihak-pihak yang tidak produktif terhadap IUP-nya itu akan terevaluasi dengan sendirinya. Begitu saya lihat, ini cara dari regulator untuk tadi,” jelasnya.
Selain itu, Suhendra mengatakan, RKAB satu tahun bisa memperkecil celah adanya penambangan ilegal atau penambangan ilegal, termasuk di timah.
" Nah, dan salah satu juga akan memperkecil atau mempersempit ruang gerak dari penambangan ilegal, " ungkapnya.
Asal tahu saja, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa rencana revisi pengajuan RKAB menjadi per satu tahun sekali dari semula per tiga tahun sekali akan mulai berlaku untuk tahun depan.
Oleh karena ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) menyebut, perusahaan tambang harus mulai mengajukan RKAB baru untuk produksi pada tahun 2026 terhitung mulai Oktober 2025.
"Tetap (pengajuan lagi), nanti di Oktober (2025) ajukan lagi," ungkap Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/07/2025).
Tri menambahkan, perusahaan-perusahaan tambang wajib mengulang pendaftaran RKAB baru, meski masih tersisa waktu dari Pengajuan RKAB lama dengan sistem tiga tahun.
“(Harus) Ngulang-ngulang, ngulang dari awal untuk RKAB 2026,” tambahnya.
Sebelumnya, terkait perubahan peraturan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memastikan kebijakan RKAB akan berlaku per tahun mulai tahun depan.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk meragukan kesiapan kementeriannya terkait revisi RKAB ini.
"Secara sistem, secara sumber daya, kita sudah persiapkan. Tidak perlu diragukan lagi tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM. Apalagi sudah terjadi lewat rapat dengan Komisi XII," tambah Bahlil.
Selanjutnya: Simak Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas untuk BREN, PGEO & ISAT, Senin (25/8)
Menarik Dibaca: IHSG Menguat 1%, Saham-saham big caps Mendorong Indeks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News