Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji penambahan ketentuan baru dalam proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.
Salah satu yang sedang dipertimbangkan adalah menjadikan kepatuhan pajak sebagai salah satu syarat dalam persetujuan RKAB tahunan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, Kementerian Keuangan mengharapkan Kementerian ESDM untuk membantu percepatan penyelesaian terkait kepatuhan pajak perusahaan tambang.
"Kami masih dalam diskusi karena Kementerian Keuangan mengharapkan untuk pajak ini dimasukkan sebagai salah satu persyaratan di dalam persetujuan RKAB, tetapi kami masih dalam diskusi apakah ini bisa masuk atau tidak," kata Tri dalam Sosialisasi Peraturan RKAB dan Tata Cara Pengajuan RKAB pada Aplikasi MinerbaOne, disiarkan daring, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Aturan Baru RKAB Tambang Terbit, Batas Waktu Pengajuan Hingga 15 November
Tri menambahkan, penambahan aspek kepatuhan pajak diharapkan dapat melengkapi daftar persyaratan tersebut.
“Bertujuan untuk sebetulnya membantu Bapak-Ibu sekalian di dalam percepatan persetujuan RKAB,” kata dia.
Berdasarkan catatn Kontan, pemerintah resmi menetapkan periode pengajuan RKAB hanya berlaku satu tahun, setelah sebelumnya diperpanjang menjadi tiga tahun. Dengan perubahan ini, perusahaan tambang wajib mengajukan dokumen RKAB antara 1 Oktober hingga 15 November setiap tahun, agar dapat memperoleh persetujuan sebelum tahun berjalan berakhir.
Baca Juga: Kementerian ESDM Merevisi Aturan RKAB Minerba, Persetujuan Kini Berlaku Satu Tahun
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi ini diundangkan pada 3 Oktober 2025.
Dalam beleid anyar tersebut, pemerintah memperjelas sejumlah syarat pengajuan RKAB, baik pada tahap eksplorasi maupun operasi produksi.
Untuk tahap eksplorasi, terdapat lima persyaratan utama yang harus dipenuhi perusahaan tambang, di antaranya data administratif, bukti pembayaran ke kas negara, peta digital rencana eksplorasi, bukti jaminan reklamasi, dan keberadaan Kepala Teknik Tambang.
Adapun untuk tahap operasi produksi, persyaratannya lebih rinci. Selain laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh competent person, perusahaan juga wajib menyertakan bukti pembayaran PNBP sumber daya alam, peta digital kegiatan tambang, bukti jaminan reklamasi, serta dokumen rencana produksi dan izin lingkungan yang masih berlaku.
Baca Juga: RKAB 2026 Wajib Diajukan Lewat MinerbaOne, Pelaku Usaha Tambang Tunggu Aturan Turunan
Selanjutnya: Indonesia's Central Bank Surprises with Decision to Hold Rates Steady
Menarik Dibaca: Hindari Produk Palsu, Ini Panduan Berbelanja Susu di Platform Online dari Lazada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News