kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Aturan Baru RKAB Tambang Terbit, Batas Waktu Pengajuan Hingga 15 November


Rabu, 15 Oktober 2025 / 18:41 WIB
Aturan Baru RKAB Tambang Terbit, Batas Waktu Pengajuan Hingga 15 November
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pengajuan RKAB dapat dilakukan melalui sistem aplikasi terintegrasi yang dikembangkan Kementerian ESDM untuk mengelola data dan informasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, yaitu Minerba One.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan perubahan peraturan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang awalnya berlaku setiap tiga tahun sekali menjadi satu tahun sekali. Aturan baru RKAB tersebut diumumkan, Rabu (15/10/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pengajuan RKAB dapat dilakukan melalui sistem aplikasi terintegrasi yang dikembangkan Kementerian ESDM untuk mengelola data dan informasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, yaitu Minerba One.

"Dengan peluncuran Minerba One, maka semua proses RKAB sekarang, lewat aplikasi Minerba One. Dan kita sudah memutuskan, untuk dari 3 tahun menjadi 1 tahun, mulai sekarang sudah bisa dilakukan proses," ungkap Bahlil usai agenda Minerba Convex di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: Kementerian ESDM Merevisi Aturan RKAB Minerba, Persetujuan Kini Berlaku Satu Tahun

Bahlil bilang, sekarang proses pengajuan RKAB lebih terbuka dan bisa lewat aplikasi. "Jadi saya yakin teman-teman bisa lebih transparan," tambah Bahlil.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, para pelaku tambang memiliki waktu pendaftaran RKAB untuk tahun 2026 hingga 15 November 2025.

Tri menambahkan, pengajuan terkait RKAB memang ditarget selesai 15 November. Namun ke depannya, pihaknya akan kembali mengecek perusahaan-perusahaan yang telah mengajukan.

"Oh belum, nanti kami cek lah, kan baru dibuka (Minerba One)," kata dia. "Nanti kita lihat apakah pada sistem kami ada permasalahan (pencatatan RKAB) atau tidak. Kalau selama sistem nggak ada masalah, ya sudah (sampai 15 November)," tambah dia.

Baca Juga: Aturan Terbit, Pengajuan RKAB 2026 Siap Dibuka Pertengahan Oktober 2025

Sebelumnya Bahlil pernah mengatakan, kebijakan RKAB akan berlaku per tahun mulai tahun depan. 

“Saya pastikan tahun depan jalan,” kata Bahlil saat ditemui di DPR RI, Senin (14/7).

Bahlil menjawab pertanyaan soal kesiapan ESDM dalam menjalankan sistem RKAB tahunan. Menurutnya, tidak ada alasan untuk meragukan kesiapan kementeriannya.

“Secara sistem, secara sumber daya, kita sudah persiapkan. Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII (DPR),” tambah Bahlil.

Selanjutnya: Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

Menarik Dibaca: Ditusi Berawal dari Toko Komunitas Gamer Jadi Platform Top Up Game

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×