kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.770   45,00   0,27%
  • IDX 8.041   -85,89   -1,06%
  • KOMPAS100 1.115   -15,24   -1,35%
  • LQ45 796   -13,08   -1,62%
  • ISSI 280   -3,76   -1,33%
  • IDX30 418   -6,67   -1,57%
  • IDXHIDIV20 480   -5,99   -1,23%
  • IDX80 122   -1,69   -1,37%
  • IDXV30 134   0,38   0,28%
  • IDXQ30 132   -1,76   -1,31%

RKAB 2026 Wajib Diajukan Lewat MinerbaOne, Pelaku Usaha Tambang Tunggu Aturan Turunan


Kamis, 25 September 2025 / 19:15 WIB
RKAB 2026 Wajib Diajukan Lewat MinerbaOne, Pelaku Usaha Tambang Tunggu Aturan Turunan
ILUSTRASI. Mulai 1 Oktober 2025, semua pelaku tambang harus ajukan RKAB lewat aplikasi MinerbaOne. Saat ini, pemerintah masih melakukan sosialisasi.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) melalui aplikasi MinerbaOne mulai 1 Oktober 2025. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Tri Winarno menyampaikan, modul RKAB di MinerbaOne akan resmi diluncurkan setelah beleid turunan berupa peraturan menteri diterbitkan. Saat ini, pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) minerba.

“Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami untuk submit RKAB tahun 2026,” kata Tri dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne yang disiarkan secara daring, dikutip Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Mulai 1 Oktober 2025, Pelaku Usaha Tambang Wajib Ajukan RKAB Lewat MinerbaOne

Tri menjelaskan, sosialisasi saat ini difokuskan pada pembuatan akun, pengisian feasibility study (FS), serta dokumen Amdal. Upaya ini diharapkan membuat proses pengajuan RKAB tahun depan berjalan lebih lancar.

Lebih lanjut, perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB tetap diwajibkan mengajukan kembali RKAB 2026 lewat MinerbaOne. Kehadiran platform ini disebut menjadi bagian dari transformasi digital perizinan di sektor minerba, dengan mengintegrasikan sejumlah sistem yang ada sebelumnya, seperti MODI (Minerba One Data Indonesia), EPNBP (Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan MOMS (Minerba Online Monitoring System).

“Harapannya dengan MinerbaOne itu betul-betul proses perizinan yang ada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara utamanya itu dapat berjalan dengan lancar tidak seperti yang tahun-tahun kemarin,” kata Tri.

Tri menambahkan, integrasi sistem menjadi keniscayaan, mengingat jumlah RKAB yang diproses setiap tahun mencapai sekitar 2.000 dokumen.

Dari sisi pelaku usaha batubara, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani berharap dengan waktu yang relatif singkat tidak akan terkendala, karena bagaimanapun juga kepastian persetujuan RKAB sangat penting.

"Hal ini sangat berkaitan dengan kepastian untuk keberlangsungan usaha (baik dari investasi hingga pemenuhan kontrak)," kata Gita kepada Kontan, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: RKAB Tahunan Bakal Berlaku, Perusahaan Tambang Harus Ajukan Ulang per Oktober 2025

Sementara itu, perwakilan penambang nikel melalui Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengatakan, para pelaku usaha sangat menunggu peraturan tersebut terbit untuk dapat dipelajari secara mendalam.

"Kami memahami juga saat ini, masih sedang dilakukan sosialisasi kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (25/9/2025).

Arif berharap pelaku usaha industri nikel dengan diluncurkannya Minerbaone ini dapat membuat proses pengajuan RKAB dan persetujuannya dapat berjalan lebih lancar dan cepat. 

"Dari satu sisi kami berpandangan bahwa aturan yang ada saat ini yaitu pengajuan RKAB setiap 3 tahunan masih yang paling tepat pada kondisi saat ini, terutama dari sisi efisiensi waktu dan memberikan kepastian investasi jangka panjang," ungkapnya.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sudirman Widhy bilang, rerkait dengan rencana Kementerian ESDM untuk meminta pengajuan RKAB dilakukan melalui aplikasi MinerbaOne hal ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya untuk proses transformasi pelayanan dan perizinan secara digital.

Diharapkan Sudirman, dengan adanya digitalisasi sitem, pelayanan dan perijinan dari Minerba ini akan membuat proses persetujuan dokumen RKAB lebih mudah dan cepat guna menghindari adanya keterlambatan proses persetujuan RKAB seperti yang terjadi di masa lalu.

Ketika proses evaluasinya masih dilakukan secara manual. Keterlambatan persetujuan RKAB dapat berpotensi mengakibatkan terhentinya operasional tambang yang dampaknya akan mengganggu kondisi keuangan perusahaan tambang. Selain itu keterlambatan pemberian persetujuan RKAB berisiko merusak kaidah good mining practice (GMP). Pasalnya, aktivitas pengelolaan lingkungan dan reklamasi pascatambang berpotensi terhenti jika persetujuan RKAB terlambat.

Senada dengan pelaku usaha pertambangan nikel, menurut Sudirman, secara umum Perhapi tetap menilai jika pemberian persetujuan RKAB untuk 3 tahun akan lebih baik dibandingkan RKAB 1 tahun. Pasalnya, hal ini dapat lebih memberikan kepastian bagi penambang untuk melakukan perencanaan bisnis.

"Skema RKAB 3 tahunan juga dinilai dapat membuat perusahaan merencanakan investasi, eksplorasi, pembangunan infrastruktur, serta produksi untuk jangka menengah hingga panjang," jelasnya.

Selain itu, lanjut Sudirman, bagi Perusahaan kontraktor jasa pertambangan juga akan lebih baik karena dapat memastikan rencana investasi alat berat secara lebih baik, karena dukungan pembiayaan dari perbankan dapat masuk perencanaan.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai, persetujuan RKAB menjadi satu tahunan sebenarnya cukup bagus, ini agar pengendalian pemerintah terhadap produksi tambang bisa lebih fleksibel dan update. Pemerintah bisa juga melakukan pengawasan lebih ketat, dan bisa segera dilakukan penyesuaian jika operasi di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan. 

"Masalahnya memang semestinya perusahaan yang sudah mendapatkan RKAB 3 tahun tidak perlu wajib melakukan persetujuan ulang untuk RKAB tahun 2026," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (25/9).

Bisman memandang, proses mendapatkan RKAB sebelumnya sudah rumit,  begitu disetujui saat ini harus mengurus lagi. Untuk itu, semestinya diberikan dispensasi minimal baru tahun 2027 melakukan proses RKAB lagi.

Lebih lanjut, Bisman bilang proses melalui sistem MinerbaOne jika berjalan efektif akan bagus, apalagi terintegrasi juga dg MODI dan lainnya. Oleh karena Pemerintah harus menjamin bahwa persetujuan RKAB ini bisa lebih sederhana, cepat dan transparan.

"Jika dikembalikan satu tahunan dan tetap rumit maka akan sangat menyulitkan dan tidak bagus bagi iklim usaha pertambangan," tandasnya.

Selanjutnya: Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan, Pengamat Soroti Hal Ini

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Besok Jumat 26 September 2025, Banyak Tantangan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×