kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.621   39,00   0,24%
  • IDX 8.128   -41,58   -0,51%
  • KOMPAS100 1.108   -6,57   -0,59%
  • LQ45 779   -6,24   -0,79%
  • ISSI 288   0,04   0,02%
  • IDX30 409   -3,43   -0,83%
  • IDXHIDIV20 459   -4,14   -0,89%
  • IDX80 122   -0,78   -0,63%
  • IDXV30 132   -0,39   -0,29%
  • IDXQ30 128   -1,00   -0,78%

Kementerian ESDM Merevisi Aturan RKAB Minerba, Persetujuan Kini Berlaku Satu Tahun


Rabu, 08 Oktober 2025 / 11:26 WIB
Kementerian ESDM Merevisi Aturan RKAB Minerba, Persetujuan Kini Berlaku Satu Tahun
ILUSTRASI. Kementerian ESDM mengembalikan masa pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi satu tahun. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/bar


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengembalikan masa pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi satu tahun.

Regulasi yang diundangkan pada 3 Oktober 2025 itu menggantikan aturan sebelumnya yang memperpanjang pengajuan RKAB menjadi tiga tahun. Aturan yang ditetapkan pada 30 September 2025 ini otomatis mencabut Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 beserta perubahan terakhirnya, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dalam beleid baru yang dikutip KONTAN Rabu (8/10/2025), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyampaikan RKAB tahunan kepada Menteri ESDM atau gubernur sesuai kewenangan.

Baca Juga: RKAB 2026 Wajib Diajukan Lewat MinerbaOne, Pelaku Usaha Tambang Tunggu Aturan Turunan

Pengajuan RKAB untuk tahun berikutnya dilakukan paling cepat 1 Oktober dan paling lambat 15 November setiap tahun melalui sistem informasi RKAB.

Permen ini menegaskan, penyusunan RKAB menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi mineral dan batubara selama satu tahun. Evaluasi dan persetujuan oleh pemerintah dilakukan dalam waktu maksimal delapan hari kerja, dan apabila tidak ada keputusan dalam tenggat tersebut, sistem akan menerbitkan persetujuan otomatis.

Selain mengatur tata cara penyusunan dan evaluasi, aturan ini juga memuat ketentuan perubahan RKAB yang hanya dapat diajukan satu kali dalam setahun, kecuali dalam kondisi khusus seperti perubahan kebijakan produksi nasional, keadaan kahar, atau kendala lingkungan.

Baca Juga: Mulai 1 Oktober 2025, Pelaku Usaha Tambang Wajib Ajukan RKAB Lewat MinerbaOne

Melalui pengaturan baru ini, pemerintah ingin memperketat pengawasan kegiatan pertambangan sekaligus menyesuaikan rencana produksi dengan dinamika pasar global.

Dalam konsideransinya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, penurunan harga komoditas mineral dan batubara global menuntut adanya ruang pengendalian produksi dan penjualan melalui mekanisme RKAB tahunan.

Selanjutnya: Tan Su Shan Dinobatkan sebagai Wanita Paling Berpengaruh di Dunia Bisnis Asia 2025

Menarik Dibaca: Rekor Anyar, Harga Emas Tembus US$ 4.000 per troi ons untuk Pertama Kalinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×