kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM kaji wacana penetapan harga khusus DMO batubara untuk industri semen


Kamis, 28 Oktober 2021 / 20:21 WIB
Kementerian ESDM kaji wacana penetapan harga khusus DMO batubara untuk industri semen
ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji opsi penetapan harga khusus untuk industri semen. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, pihaknya tengah berkonsultasi dengan pihak asosiasi pertambangan batubara, asosiasi semen, dan juga Kementerian Perindustrian untuk membicarakan hal.

Menurut Sujatmiko, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam perbincangan tersebut. Pertama, pihaknya ingin agar pihak industri semen bisa terus beroperasi dengan kondisi yang wajar.

“Kedua, dari penambangnya, dari pemasoknya (pemasok/pengusaha batubara) masih mendapatkan harga jual dan kualitas yang dapat dipenuhi oleh penambang batubara,” ujar Sujatmiko dalam konferensi pers capaian kinerja mineral batubara triwulan III yang disiarkan virtual Selasa (26/10).

Mengutip Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, pemerintah telah menetapkan persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri domestic market obligation (DMO) sebesar 25% kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Baca Juga: Kementerian ESDM rencanakan kebijakan harga DMO batubara untuk sektor non listrik

Khusus untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, harga jual batubara DMO ditetapkan sebesar US$ 70 per ton. Sementara itu, harga jual batubara DMO untuk sektor industri non listrik tidak diatur secara khusus. 

Pada tahun ini, pemanfaatan pemanfaatan batubara pada tahun ini dicanangkan sebesar 137,5 juta ton. Alokasinya diperuntukkan untuk listrik sebanyak 113 juta ton, briket 3,5 juta  ton, kertas 13 juta ton, metalurgi 6 juta ton, semen 1,5 juta ton, serta tekstil 0,5 juta ton.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, selama ini penjualan batubara ke industri semen dilakukan dengan mekanisme business to business (B2B).

Menyoal wacana penetapan harga khusus batubara untuk industri semen, dirinya menegaskan bahwa pada prinsipnya APBI beranggotakan perusahaan yang merupakan kontraktor pemerintah dan senantiasa mematuhi kebijakan/peraturan yang diundangkan. 

Hanya saja, perihal wacana penetapan harga khusus untuk industri semen, pihaknya berharap agar dikaji kembali dengan mempertimbangkan potensi berkurangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Selain itu pada dasarnya bahwa DMO itu adalah subsidi untuk energi sehingga perlu dipertimbangkan lagi apakah sudah tepat jika subsidi yang sama diberikan kepada industri semen yang mana sifat harga semen juga dipengaruhi oleh demand dan supply,” kata Hendra saat dihubungi Kontan.co.id (28/10).




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×