Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
Secara global, kredit karbon diklasifikasikan sebagai komoditi tak berwujud (intangible) yang dapat diperdagangkan. Oleh karena itu, pada praktiknya perdagangan kredit karbon ditransaksikan di bursa komoditi, mengingat kesamaan antara kredit karbon dan komoditi telah menyebabkan beberapa kewenangan global memasukkan peraturan perdagangan kredit karbon ke dalam regulation of commodity trading atau pengaturan perdagangan komoditi.
Beberapa negara yang telah mengimplementasikan perdagangan karbon memanfaatkan bursa komoditi untuk memfasilitasi perdagangan karbon. Di Indonesia sendiri, perdagangan kredit karbon secara aspek hukum juga dianggap sebagai komoditi. Hal ini tercantum pada definisi komoditi di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya memaparkan Indonesia telah memiliki bursa komoditi dan lembaga kliring.
"Selanjutnya bagaimana para pemangku kepentingan saling berkoordinasi, integrasi, dan sinergi dengan seluruh ekosistem perdagangan karbon melalui bursa komoditi ini, sehingga akan berjalan memfasilitasi perdagangan karbon di Indonesia," kata dia.
Penting kiranya melakukan eksplorasi implementasi pasar karbon guna menunjang pembangunan rendah emisi karbon di Indonesia.
Selanjutnya: Ini upaya Pertamina untuk peningkatan kinerja Blok Mahakam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News