kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Kementerian ESDM: Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga Telah Berlaku


Jumat, 03 Januari 2025 / 13:52 WIB
Kementerian ESDM: Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga Telah Berlaku
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menegaskan bahwa larangan ekspor konsentrat tembaga telah berlaku terhitung sejak Rabu (1/1).


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa larangan ekspor konsentrat tembaga seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) No 06/2024 telah berlaku terhitung sejak Rabu (1/1).

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan peraturan larangan ekspor konsentrat ini tidak mengalami perubahan

"Kalau habis ya habis dong (relaksasi ekspor). Kalau per regulasi sekarang kan habis," ungkap Dadan saat ditemui di kantor ESDM, Jumat (3/1).

Dadan menambahkan, terkait relaksasi ekspor konsentrat lanjutan, hingga saat ini belum ada pengajuan formal dari  PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Kementerian ESDM.

Baca Juga: Tony Wenas Dirut Freeport Datangi Menko Ekonomi, Bahas Smelter & Perpanjangan Ekspor

Asal tahu saja, Freeport Indonesia sebelumnya telah mengajukan perpanjangan  izin ekspor konsentrat tembaga usai insiden kebakaran pada fasilitas pengolahan dan permurnian (smelter) mereka yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, Senin (14/10).

"Ya minimal, kalau bentuknya nanti Kepmen atau Permen itu belum terima konsepnya," tambah Dadan.

Adapun terkait keberlanjutan relaksasi, Dadan bilang meski nantinya daftar mineral yang dilarang ekspor tercantum pada Permendag No 10/2024, perubahan harus lebih dahulu dilakukan pada Permen ESDM sebagai dasar relaksasi ekspor konsentrat mineral.

"Iya pasti ke sana (Kemendag), tapi kan di hulunya harus ada kepastiannya dulu," katanya.

Dadan juga turut mengomentari langkah Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas yang baru saja melakukan pertemuan dengan Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, Jumat (03/01).

"Mungkin beliau (Tony) kan bisa ngomong ke sana-ke mari, menyampaikan karena ini ada kaitan dengan keekonomian, barang kali bisa ke sana (Kemenko Perekonomian)," tambahnya.

Baca Juga: Ekspor Konsentrat Tembaga Resmi Distop, Freeport Wajib Jalankan Hilirisasi

Adapun, dalam catatan Kontan pertemuan Tony dengan staf ahli Kemenko Perekonomian ini membahas mengenai keberlanjutan dari smelter mereka yang kebakaran serta kepastian pemberian relaksasi ekspor konsentrat.

"Yang berlaku, masih sesuai regulasi yang ada (larangan ekspor)," tegas Dadan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan bahwa langkah Tony termasuk dalam langkah koordinasi.

"Ini koordinasi, itu kan mereka harus melaporkan ke setiap kementerian," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×