Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) menyambangi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas kondisi terbaru terkait fasilitas smelter mereka yang mengalami gangguan operasional dna juga perpanjangan ekspor yang dihentikan 1 Januari 2025.
Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengungkapkan, pembahasan dalam pertemuan tersebut difokuskan pada percepatan penyelesaian pembangunan smelter baru yang mengalami kebakaran.
“Yang dibahas tadi hanya terkait plain gate-nya (smelter) yang kebakaran. Bagaimana supaya cepat selesai,” kata Elen saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (3/1).
Elen juga memastikan ramp-up atau peningkatan kapasitas smelter yang baru akan dimulai pada semester pertama tahun ini.“Pokoknya ramp-up selesai semester I, targetnya Juli sudah mencapai 40% kapasitas dari smelter baru,” tambahnya.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, saat ini fasilitas smelter baru masih sepenuhnya berhenti beroperasi karena sedang dalam perbaikan.“Kalau sedang diperbaiki, tidak mungkin produksi karena itu harus menangkap SO2 (sulfur dioksida),” jelas Tony.
Meski demikian, operasional tambang Freeport dilaporkan tetap berjalan penuh meskipun fasilitas pengolahannya berhenti.
Mengenai keberlanjutan ekspor konsentrat tembaga, Tony bilang hal ini masih dalam pembahasan dengan pemerintah. Soal izin perpanjangan ekspor atau penanganan produksi yang tertahan masih kita diskusikan. Keputusannya ada di pemerintah, belum ada tenggat waktu pasti
“Ya, ini sedang dibahas. Kalau batasannya kapan itu tergantung pemerintah,” ujar Tony.
Pemerintah sebelumnya telah melarang ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan implementasi kebijakan hilirisasi mineral.
Hal ini membuat PTFI dihadapkan pada tantangan besar, khususnya untuk memastikan kelancaran operasional tambang sambil menuntaskan pembangunan smelter baru di Gresik, Jawa Timur.
Adapun, jika ramp-up smelter baru mencapai 40% pada Juli 2025, ini akan menjadi langkah penting untuk kembali memanfaatkan kapasitas produksi penuh Freeport.
Namun, nasib kelebihan produksi yang belum terolah masih menjadi tanda tanya hingga ada keputusan pemerintah terkait kelanjutan ekspor konsentrat tembaga.
Larangan Ekspor 1 Januari 2025
Pemerintah resmi menerapkan larangan ekspor konsentrat tembaga pada Rabu, 1 Januari 2025 kemarin.
Larangan ini sekaligus memupus harapan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mendapat memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga usai insiden kebakaran pada fasilitas pengolahan dan permurnian (smelter) mereka yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, Senin (14/10).
Adapun, jadwal penerapan pelarangan ekspor ini telah diungkap oleh Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Andri Gilang Nugraha.
"Saat ini larangan ekspor tersebut masih berlaku sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 10 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor per 1 Januari 2025," ungkap Andri saat dihubungi Kontan, Kamis (02/01).
Andri menegaskan, dalam Permendag No 10/2024 terdapat daftar mineral yang dilarang diekspor terhitung sejak 1 Januari 2025. Adapun dalam daftar, mineral tembaga yang dilarang diekspor adalah adalah bijih tembaga dengan Harmonized System Code (HS Code) ex 2603.00.00 dan konsentrat tembaga dengan HS Code ex 2603.00.00."Permendag tersebut masih berlaku sesuai ketentuan," tambahnya.
Dari pihak Bea Cukai, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan menyampaikan hal yang sama. Budi mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) No 06/2024 yang digunakan sebagai dasar relaksasi ekspor konsentrat mineral.
"Karena belum ada perubahan, sesuai Permendag 20/24 dan Permendag 21/24 konsentrat mineral per 1 januari 2025 barang ini (konsentrat tembaga) masuk larangan ekspor," kata Budi saat dihubungi Kontan, Kamis (02/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News