kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Luncurkan Hibah SEF, Hadirkan Insentif untuk PLTS Atap


Kamis, 10 Februari 2022 / 15:12 WIB
Kementerian ESDM Luncurkan Hibah SEF, Hadirkan Insentif untuk PLTS Atap
ILUSTRASI. Teknisi melakukan pemeriksaan rutin pada panel surya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

Shimomura mengungkapkan, program insentif ini merupakan contoh strategi pemulihan hijau karena berfokus pada usaha kecil menengah, rumah menengah, dan sektor sosial. "Dukungan insentif diberikan untuk mendorong investasi hijau, yang akan mendorong kegiatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi biaya listrik, dan mengurangi emisi gas rumah kaca," kata Shimomura.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana mengharapkan kehadiran dana hibah dapat menarik minat lebih banyak konsumen listrik. Apalagi, pemberian insentif ini diyakini bakal memberikan keringanan pada biaya investasi PLTS Atap untuk mencapai nilai keekonomiannya, sehingga dapat mendorong pemasangannya secara masif. 

"Dengan melibatkan lembaga pembiayaan nasional seperti BPDLH, diharapkan ada keberlanjutan atau replikasi program setelah kerja sama program ini dengan UNDP berakhir," tambah Dadan.

Persyaratan Permohonan Insentif

Adapun, hibah SEF untuk Insentif PLTS Atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, dimana pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.

Selain itu, ada tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi adalah pertama, pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan/sedang dalam proses pemasangan PLTS atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per tanggal 1 Desember 2021. 

Baca Juga: Peluang Bisnis PLTS Atap Semakin Terang

Kemudian, pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap. Ketiga, insentif tidak berlaku pada PLTS Atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor.

Kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, yaitu kontrak dengan Badan Usaha/EPC PLTS Atap harus terdaftar pada kategori 'berizin berusaha' di Kementerian ESDM. Daftar usaha ini dapat dilihat melalui https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail. 

Pemohon juga harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, Nomor Rekening bank pelanggan PLTS Atap, Surat Laik Operasi atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS. Untuk pembelian PLTS Atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman.

Informasi lebih lengkap terkait kriteria, persyaratan, dan alur permohonan hibah SEF untuk insentif PLTS Atap dapat diakses melalui Aplikasi ISURYA (www.isurya.mtre3.id).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×