kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.239   100,00   0,65%
  • IDX 7.892   63,27   0,81%
  • KOMPAS100 1.206   10,13   0,85%
  • LQ45 979   8,98   0,93%
  • ISSI 229   0,84   0,37%
  • IDX30 499   4,39   0,89%
  • IDXHIDIV20 602   5,24   0,88%
  • IDX80 137   1,09   0,80%
  • IDXV30 140   0,40   0,28%
  • IDXQ30 167   1,34   0,81%

Kementerian ESDM Masukan KSO Matra Waskita dalam Daftar Hitam, Ini Alasannya


Minggu, 09 Juni 2024 / 14:58 WIB
Kementerian ESDM Masukan KSO Matra Waskita dalam Daftar Hitam, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Gedung?Waskita Karya (WSKT) di Jakarta.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek kerja sama operasi (KSO) antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan Matra kini masuk dalam daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024. 

Surat keputusan tersebut menetapkan sanksi bagi KSO Matra-Waskita, yang mencakup larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang atau jasa, serta pencantuman dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional. 

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Kebut Pembangunan Bendungan Terbesar di NTT

Sanksi ini terkait dengan proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Wilayah Indonesia 4 untuk tahun anggaran 2023, yang mencakup total 4.955 unit.

"Berdasarkan Surat Keputusan, KSO Matra-Waskita dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti kegiatan Pengadaan Barang atau Jasa sejak tanggal penetapan serta dicantumkan dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional," ungkap SVP Corporate Secretary Waskita, Ermy Puspa Yunita, sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (09/06).

Kementerian ESDM mengemukakan empat alasan utama untuk memasukkan KSO Matra-Waskita dalam daftar hitam. 

Pertama, KSO Matra-Waskita dianggap gagal memperbaiki kinerja proyek. 

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Konsisten Dorong Program Transformasi Inovasi Digitalisasi

Kedua, mereka tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan. 

Ketiga, berdasarkan penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan meskipun telah diberikan kesempatan. 

Keempat, penyedia tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan tambahan.

Proyek PJUTS ini awalnya ditargetkan selesai pada 30 Maret 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp 83.009.069.376. Namun, hingga saat ini, realisasi pekerjaan baru mencapai 64,6%, atau setara dengan 3.201 unit terpasang dari total target 4.955 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×