kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kementerian ESDM Minta UU Migas Segera Direvisi, Ini Sebabnya


Rabu, 08 Juni 2022 / 19:12 WIB
Kementerian ESDM Minta UU Migas Segera Direvisi, Ini Sebabnya
ILUSTRASI. Penampungan gas di kilang. ANTARA FOTO/Indrayadi TH/hp.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap pelaksanaan revisi Undang-Undang Migas (RUU Migas) dapat segera dilakukan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, revisi UU MIgas perlu dilakukan untuk menjadi landasan yang kuat atas beberapa syarat dan ketentuan baru di sektor hulu migas.

"Terms & Conditions (T&C) itu seyogyanya dilandasi UU Migas dan ini akan sangat drastis perubahannya untuk iklim investasi hulu migas," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (8/6).

Tutuka mengungkapkan, kesucian kontrak migas menjadi sesuatu yang sangat penting dalam tata kelola hulu migas. Kehadiran regulasi yang tetap dan memiliki dasar hukum kuat dinilai dapat menjadi jaminan bagi investor. 

Baca Juga: Bukan Harga Minyak yang Akan Tarik Investasi ke Hulu Migas, Tapi Revisi UU Migas

Menurutnya, ada dua hal yang substansial untuk merubah iklim investasi tanah air. Pertama, pemberlakuan kembali "assume and discharge". Ketentuan ini memungkinkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPh. Kedua, adanya kemungkinan komitmen suatu blok dapat dipindahkan secara langsung ke tempat eksplorasi yang lain.

"Ini saat ini tidak bisa, dan tidak memudahkan KKKS yang mengelola suatu blok untuk melakukan itu," kata Tutuka.

Kemudian, Tutuka juga menilai saat ini untuk aspek perizinan belum memiliki landasan yang kuat dalam UU Migas. Selanjutnya, kelembagaan migas juga menjadi sorotan pemerintah.

"Mohon ini bisa diselesaikan sehingga kami mempunyai landasan yang kuat, tidak seperti saat ini masih menggunakan istilah task force (satuan tugas)," terang Tutuka.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, pembahasan Revisi UU Migas bakal dilakukan setelah Komisi VII merampungkan UU Energi Baru Terbarukan (EBT).

Baca Juga: Harga Migas Terus Meningkat, Sektor Hulu Diharapkan Mencapai Target Tahun 2022

"Soal perizinan dan sebagainya betul memang ada persoalan UU Migas, Insyaallah setelah Komisi VII akan segera menyelesaikan UU EBT akan segera masuk ke UU Migas.

Jadi secara paralel," pungkas Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×