kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.155   62,79   0,78%
  • KOMPAS100 1.139   14,06   1,25%
  • LQ45 835   12,17   1,48%
  • ISSI 284   1,52   0,54%
  • IDX30 438   5,36   1,24%
  • IDXHIDIV20 506   7,98   1,60%
  • IDX80 128   1,91   1,51%
  • IDXV30 138   1,66   1,22%
  • IDXQ30 140   1,31   0,94%

Kementerian ESDM proses perpanjangan kontrak IDD Chevron


Senin, 07 Januari 2019 / 20:09 WIB
Kementerian ESDM proses perpanjangan kontrak IDD Chevron


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Chevron Indonesia ternyata sudah memasukan proposal perpanjangan kontrak untuk dua blok migas di proyek Indonesia Deep Water Development (IDD), yaitu Blok Ganal dan Blok Rapak. Dalam perpanjangan kali ini, Chevron disebut masih ingin menggunakan skema kontrak bagi hasil cost recovery.

Manager Komunikasi Chevron Danya Dewanti masih belum mengonfirmasi hal tersebut. Namun menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, Chevron Indonesia memang telah mengajukan perpanjangan kontrak untuk kedua blok tersebut yang akan habis pada 2027 dan 2028.

Terkait penggunaan skema cost recovery untuk proyek IDD, Arcandra belum mau menyebut skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) yang akan digunakan untuk dua kontrak blok migas tersebut. Menurut Arcandra, penggunaan skema kontrak cost recovery di Blok Ganal dan Rapak akan habis pada 2027 dan 2028 mendatang.

Setelah itu, pemerintah masih melakukan evaluasi terkait skema kontrak yang akan digunakan di Blok Rapak dan Ganal."Kan cost recovery mereka sampai 2027-2028. Setelah itu sedang diproses,"kata Arcandra pada Senin (7/1).

Padahal selama ini pemerintah selalu mewajibkan perpanjangan kontrak baru blok migas harus menggunakan gross split. Menurut Arcandra, pemerintah masih harus melakukan kajian dan evaluasi sebelum memutuskan perpanjangan kontrak Chevron di Blok Rapak dan Blok Ganal. "Tergantung pemerintah. Sedang dievaluasi,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×