kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM: Revisi UU Minerba tidak khususkan soal kontrak PKP2B


Jumat, 13 September 2019 / 17:59 WIB
Kementerian ESDM: Revisi UU Minerba tidak khususkan soal kontrak PKP2B
ILUSTRASI. Ilustrasi Kementerian ESDM


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias UU Minerba tidak mengkhususkan perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dalam revisi ini pemerintah ingin menginventarisasi segala permasalahan yang saat ini ada di sektor pertambangan minerba.

Salah satu persoalan yang menurut Bambang mendesak untuk diselesaikan ialah terkait tata ruang atau tumpang tindih wilayah dan perizinan dengan pemerintah daerah. Bambang bilang, persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan investasi yang sering menghambat kegiatan investasi serta mengganggu operasional pertambangan.

Baca Juga: Ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia naik jadi 700.000 ton

"Jadi jangan seolah-olah spesifik PKP2B, nggak. Tapi mencakup semua masalah. Termasuk tata ruang, jaminan bahwa pertambangan kalau udah exit (perizinan) jangan diganggu, itu kepastian hukum," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/9) malam.

Kendati begitu, Bambang tak menampik bahwa kontrak dan perizinan di sektor batubara menjadi salah satu isu krusial yang dibahas dalam revisi UU Minerba ini. Hanya saja, Bambang mengklaim pembahasan tersebut tak khusus terkait PKP2B, melainkan juga soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) lantaran akan berdampak pada produksi batubara nasional.

"Sekarang itu IUP Produksi ada 1.150. Bayangkan kalau masing-masing 100.000 ton per tahun, udah 1 miliar ton. Jadi memang termasuk batubara, termasuk PKP2B juga, tapi jangan tendensius," terang Bambang.

Baca Juga: DIM pemerintah belum sepakat, revisi UU Minerba masih tersendat

Bambang beralasan, karena isu yang akan dibahas sangat kompleks dan melibatkan empat kementerian terkait, maka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tidak lah mudah. "Makannya kita perlu waktu, ini kan alot, maka itu waktunya kita minta tambah, jangan tergesa-gesa," ujarnya.

Seperti diketahui, isu perpanjangan kontrak PKP2B dan peralihan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menuai polemik. Kepastian hukum dari perpanjangan tersebut dipertanyakan, khususnya lantaran kasus PT Tanito Harum.

PKP2B generasi pertama yang kontraknya habis pada 14 Januari 2019 itu sebelumnya sempat mendapatkan perpanjangan kontrak dan perubahan status menjadi IUPK. Namun, pada Juni 2019, Kementerian ESDM membatalkan perpanjangan tersebut lantaran pada 31 Mei 2019 mendapatkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Tanito, masih ada tujuh PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak dalam beberapa tahun ke depan. Beberapa diantaranya adalah perusahaan batubara raksasa. Perusahaan yang akan habis kontrak dalam waktu dekat adalah PT Arutmin Indonesia, yakni pada 1 November 2020.

Mengenai hal ini, Bambang enggan berkomentar. Bambang malah kembali berupaya meyakinkan bahwa pemerintah tidak merevisi UU Minerba hanya demi perpanjangan kontrak PKP2B generasi pertama saja.

"Tentunya bukan hanya (kontrak) Arutmin, termasuk PKP2B generasi I, II dan III, KK juga. Jadi tidak spesifik seolah-olah (revisi) karena itu," tuturnya.

Baca Juga: Sampaikan orasi ilmiah di Unpad, Jonan bicara pentingnya 35.000 MW

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Ignatius Jonan juga irit bicara saat ditanya tentang usulan kementerian ESDM dalam DIM revisi UU Minerba, khususnya perihal isu batasan luas wilayah serta peralihan wilayah tambang yang habis kontrak.

Menurut Jonan, usulan di dalam DIM tidak harus diberitakan ke publik. "DIM tidak perlu dimasukkan dalam berita ke publik. Yang harus dimasukkan itu keputusannya, hasilnya UU apa, ini kan baru pembahasan," terang Jonan.

Di sisi lain, Jonan dan Bambang pun sama-sama tutup mulut soal kelanjutan revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Padahal, PP tersebut berperan penting dalam memberikan kepastian hukum dari kontrak PKP2B.

Baca Juga: Ini ungkapan hati Menteri ESDM Ignasius Jonan tentang sosok BJ. Habibie

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, kepastian tentang revisi kedua aturan tersebut sangat dibutuhkan pelaku usaha batubara. "Itu yang terpenting (kepastian hukum dan kelanjutan revisi UU Minerba dan PP 23/2010)," kata Hendra ke Kontan.co.id, Jum'at (13/9).

Hendra bilang, berkaca dari kasus PT Tanito Harum, pelaku usaha khawatir dengan kepastian hukum di sektor industri batubara. "Tapi sampai sekarang masih belum jelas," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×