kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM: Revisi UU Minerba tidak khususkan soal kontrak PKP2B


Jumat, 13 September 2019 / 17:59 WIB
Kementerian ESDM: Revisi UU Minerba tidak khususkan soal kontrak PKP2B
ILUSTRASI. Ilustrasi Kementerian ESDM


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

PKP2B generasi pertama yang kontraknya habis pada 14 Januari 2019 itu sebelumnya sempat mendapatkan perpanjangan kontrak dan perubahan status menjadi IUPK. Namun, pada Juni 2019, Kementerian ESDM membatalkan perpanjangan tersebut lantaran pada 31 Mei 2019 mendapatkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Tanito, masih ada tujuh PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak dalam beberapa tahun ke depan. Beberapa diantaranya adalah perusahaan batubara raksasa. Perusahaan yang akan habis kontrak dalam waktu dekat adalah PT Arutmin Indonesia, yakni pada 1 November 2020.

Mengenai hal ini, Bambang enggan berkomentar. Bambang malah kembali berupaya meyakinkan bahwa pemerintah tidak merevisi UU Minerba hanya demi perpanjangan kontrak PKP2B generasi pertama saja.

"Tentunya bukan hanya (kontrak) Arutmin, termasuk PKP2B generasi I, II dan III, KK juga. Jadi tidak spesifik seolah-olah (revisi) karena itu," tuturnya.

Baca Juga: Sampaikan orasi ilmiah di Unpad, Jonan bicara pentingnya 35.000 MW

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Ignatius Jonan juga irit bicara saat ditanya tentang usulan kementerian ESDM dalam DIM revisi UU Minerba, khususnya perihal isu batasan luas wilayah serta peralihan wilayah tambang yang habis kontrak.

Menurut Jonan, usulan di dalam DIM tidak harus diberitakan ke publik. "DIM tidak perlu dimasukkan dalam berita ke publik. Yang harus dimasukkan itu keputusannya, hasilnya UU apa, ini kan baru pembahasan," terang Jonan.

Di sisi lain, Jonan dan Bambang pun sama-sama tutup mulut soal kelanjutan revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Padahal, PP tersebut berperan penting dalam memberikan kepastian hukum dari kontrak PKP2B.

Baca Juga: Ini ungkapan hati Menteri ESDM Ignasius Jonan tentang sosok BJ. Habibie

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, kepastian tentang revisi kedua aturan tersebut sangat dibutuhkan pelaku usaha batubara. "Itu yang terpenting (kepastian hukum dan kelanjutan revisi UU Minerba dan PP 23/2010)," kata Hendra ke Kontan.co.id, Jum'at (13/9).

Hendra bilang, berkaca dari kasus PT Tanito Harum, pelaku usaha khawatir dengan kepastian hukum di sektor industri batubara. "Tapi sampai sekarang masih belum jelas," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×