kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM segera merilis permen tentang panel surya atap


Rabu, 21 November 2018 / 20:24 WIB
Kementerian ESDM segera merilis permen tentang panel surya atap
ILUSTRASI. Panel surya


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera merilis peraturan menteri (permen) tentang panel surya atap. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan permen bernomor 49/2018 tersebut sedang dalam penomoran lembar negara di Kementerian Hukum dan HAM.

"Tanda tangan sudah, Kemkumham sudah, diberita negara mungkin, nomor permennya 49, sudah ada," kata Rida, Rabu (21/11).

Secara garis besar, Rida menyebut, permen tersebut mengatur mengenai pemakaian panel surya yang diperuntukan bagi semua sektor baik sektor rumah tangga, komersial, dan industri. Biarpun begitu, listrik dari panel surya tersebut hanya diperuntukkan untuk pelanggan alias tidak boleh diperjualbelikan.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Harris menambahkan, kapasitas listrik dari panel surya atap juga dibatasi sesuai dengan meteran listrik pelanggan. "Berapa kapasitas yang boleh dipasang? itu hitungan gampangnya begini, kalau di rumah berlangganan 6600 VA maka yang dipasang tidak boleh lebih dari 6600 VA," kata Harris.

Harris pun berharap aturan ini bisa segera terbit pada bulan November ini. Dengan begitu, pemerintah bisa segera melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan.

Ketua Umum Asosiasi Ekonomi Surya Indonesia (AESI) Andhika Prasatawa menyambut gembira adanya permen panel surya atap tersebut. Menurutnya, aturan tersebut bisa mempercepat penggunaan surya atap.

"Asosiasi mendorong terbitnya permen tentang surya atap yang diharapkan aturan ini yang memperkuat PLN. Aturan yang sama dengan perluasan cakupannya dan jadi sarana percepatan lebih banyak pengguna surya atap yang akhirnya memperbesar pasar industri dan memurahkan produk yang akhirnya membantu menyediakan menyediakan photovoltaics yang murah bagi masyarakat di daerah terpencil," imbuh Andhika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×