kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,19   -7,17   -0.77%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM: Sepertiga wilayah operasi tambang sudah direklamasi


Minggu, 11 Juli 2021 / 15:42 WIB
Kementerian ESDM: Sepertiga wilayah operasi tambang sudah direklamasi
ILUSTRASI. Bibit pohon untuk reklamasi lahan bekas tambang. FOTO ANTARA/Jafkhairi/ss/Spt/13


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sepertiga wilayah operasi pertambangan di Indonesia telah direklamasi.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengungkapkan dari 10,83 juta hektar wilayah tambang di Indonesia yang memperoleh izin usaha, pemerintah hanya 248,6 ribu hektar yang dibuka untuk kegiatan pertambangan. 

"Lahan yang dibuka untuk operasional tambang hanya 2,2% dari total wilayah yang mendapatkan izin dan sepertiganya sudah direklamasi," kata Sujatmiko dalam keterangan resmi, Minggu (11/7).

Sujatmiko melanjutkan, pelaksanaan pertambangan di Indonesia sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup. Hal ini dapat ditunjukkan dengan adanya aturan reklamasi sebagai syarat perizinan pengoperasian. Bahkan, aturan perbaikan atau penataan ulang fungsi lahan bekas tambang disebut sudah ada sejak penambangan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.   

"Tambang kita ini sesungguhnya sejak awal dibangun 1967 sudah sangat perhatian kepada reklamasi atau pengelolaan lingkungan," kata Sujatmiko.

Selanjutnya, norma pengaturan lingkungan pertambangan ini berevolusi mengatur tentang sanksi administratif dan pidana melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 No.78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang dan produk turunan hukumnya pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Aturan terkini dipertegas dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Kementerian ESDM dorong pengembangan Bio-CNG untuk subtitusi LPG

"Kalau dulu pelaku usaha tambang tidak patuh tidak ada sanksi pidana. Sejak tahun 2020 bagi mereka yang tidak mereklamasi di samping denda dan pencabutan izin juga dapat dikenakan sanksi pidana," jelas Sujatmiko. 

Masih menurut Sujatmiko, pelaksanaan reklamasi harus dilakukan sesuai komitemen dalam dokumen lingkungan yang penyusunannya melibatkan para pemangku kepentingan.

Nantinya, reklamasi dilakukan pada area terganggu meliputi lahan bekas eksplorasio, lahan bekas tambang, lahan bekas timbunan, dan lahan bekas fasilitas penunjang. Termasuk di dalamnya kegiatan pengeloaan air tambang (limpasan permukaan dan limbah) khususnya pengendalian erosi dan sedimentasi.

Sujatmiko tak menampik selama kegiatan operasi produksi pertambangan terdapat lahan yang terganggu. Namun seiring adanya reklamasi akan mengurai permasalahan tersebut. "Tutupan vegetasi setelah pascatambang lebih baik dari sebelum tambang," ungkap Sujatmiko.

Sujatmiko menambahkan, beberapa  contoh keberhasilan reklamasi adalah pemanfaatan area bekas tambang (void) di PT Timah yang dijadikan sebagai wisata agro-edutourism melalui kampoeng reklamasi air jangkang. Adapula peruntukan revegetasi yang dilakukan oleh PT Newmont Minahasa menjadi kebun raya. "Bahkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mensahkan sebagai hutan yang jauh lebih baik dibanding sebelum ditambang," pungkas Sujatmiko.

Selanjutnya: Kementerian ESDM: Sekitar 100 perusahaan batubara sudah ajukan revisi RKAB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×