kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Siap Fasilitasi Industri Untuk Dapat Jaminan Pasokan Batubara


Rabu, 30 Maret 2022 / 16:02 WIB
Kementerian ESDM Siap Fasilitasi Industri Untuk Dapat Jaminan Pasokan Batubara
ILUSTRASI. batubara Indonesia


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan siap untuk memfasilitasi kepastian pasokan batubara dari penambang untuk pelaku industri.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan untuk memperluas dan mempermanenkan kebijakan harga batubara US$ 90 per ton untuk sektor industri per 1 April 2022.

Para pelaku usaha sektor industri penerima manfaat mengeluhkan masih belum meratanya implementasi harga khusus ini. Selain itu, muncul kekhawatiran jika pasokan batubara dari penambang akan sulit didapatkan karena mayoritas sudah memasok untuk PT Perusahaan Listrik Negara.

Hal ini terungkap dalam Acara Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022 yang ditayangkan dalam Youtube Ditjen Minerba TV, Rabu (30/3).

Para pelaku industri pun meminta agar pemerintah memberikan ketegasan dan kepastian untuk pasokan batubara bagi konsumen sesuai harga yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.

Baca Juga: Kebutuhan Batubara Industri Meningkat, Kemenperin Usulkan DMO Jadi 30%

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan, merujuk ketentuan dalam beleid tersebut, maka Kementerian ESDM bisa memberikan penugasan kepada perusahaan batubara untuk memasok pada industri.

"Dalam keadaan mendesak, kami memang akan melihat dimana perusahaan-perusahaan yang memiliki kalori sebagaimana yang dibutuhkan industri. Akan kita lakukan dahulu audiensi, setelah ada komitmen terhadap itu maka kita akan buat penugasan," kata Lana.

Lana menjelaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh industri kecuali industri pengolahan/pemurnian mineral logam atau smelter.

Selain itu, para pelaku usaha industri yang telah melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan penambang sebelum hadirnya beleid ini diwajibkan untuk melakukan negosiasi ulang untuk kontrak yang ada sesuai dengan harga yang telah ditentukan.

Lana menambahkan, ke depannya pihaknya bakal melakukan kordinasi dengan industri yang ada demi memastikan pembagian pasokan batubara ke dalam negeri lebih merata.

"Kami akan buat mekanisme yang tetap barangkali ya. Saat ini yang sudah berjalan, kita lihat business to business terlebih dahulu. Jika terpenuhi maka jalan," jelas Lana.

Jika kemudian aspek B to B antara kedua belah pihak tidak berjalan maka Kementerian ESDM bakal memfasilitasi untuk mencarikan perusahaan batubara yang bisa memenuhi kebutuhan pelaku usaha industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×