kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kementerian ESDM Sosialisasikan SKEM Lampu LED


Jumat, 17 Maret 2023 / 21:29 WIB
Kementerian ESDM Sosialisasikan SKEM Lampu LED
ILUSTRASI. Ilustrasi lampu LED. KONTAN/Muradi/2014/08/14


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) memberlakukan sosialisasi tentang kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light-emitting diode (LED) di Semarang. 

Agenda tersebut diselenggarakan berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu LED.

“Rencananya, regulasi ini akan berlaku wajib untuk semua produsen dan importir mulai Juni 2023,” ujar Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi dalam keterangannya, Jumat (17/3). 

Supriyadi menerangkan bahwa hal ini dilakukan agar konsumen mengetahui produk lampu LED yang dibeli sesuai dengan kebutuhannya. Kepmen tersebut juga mengatur mengenai uji sertifikasi produk lampu LED. Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, jika lolos akan dicantumkan label.

Baca Juga: Samator Indo Gas Siap Kembangkan Bisnis Pipeline di KIT Batang

“Setelah label sudah ada di lapangan, tugas kita adalah pengawasan. Kita lakukan uji petik yaitu membeli produk kita uji lagi yang independen dan beda yang dipakai di uji sertifikasi. Kalau tidak sesuai akan kita panggil dan klarifikasi. Nanti kita panggil 3 kali kalau dihiraukan akan diberi sanksi penarikan kalau produk impor ya re-ekspor atau pemusnahan,” ucapnya. 

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Tengah, Budi Handojo Soeseno berharap kepada pemerintah agar pengujian sertifikasi tersebut dapat dilakukan di tingkat provinsi sehingga memudahkan para produsen memenuhi persyaratan dengan biaya yang ringan.

”Kami siap bersinergi dan berpartisipasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dalam menyukseskan kebijakan SKEM dan label hemat energi pada lampu LED,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×