Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mencemaskan implementasi dari aturan tersebut. Berdasarkan data APBI, produksi batubara termal pada tahun 2018-2019 rerata mencapai sekitar 50 juta ton per bulan. Volume itu terbagi sekitar 11 juta-12 juta ton per bulan untuk konsumsi domestik dan sekitar 35 juta - 38 juta ton per bulan untuk pasar ekspor.
Produksi tersebut diperkirakan tidak banyak berubah di tahun ini. Namun, volume konsumsi domestik diproyeksikan akan naik 10%-15% di tahun ini. Masalahnya, jumlah armada kapal curah Indonesia secara keseluruhan (non semen) yang berusia di bawah 20 tahun hanya ada 69 kapal dengan DWT (tonase bobot mati) hanya sekitar 3,5 juta metrik ton.
Baca Juga: APBI Khawatirkan wajib kapal nasional untuk ekspor batubara, ini kata pengamat
Sedangkan total aliran ekspor batubara per bulan lebih dari 10 kali lipat jumlah DWT kapal tersebut. Apalagi kapal-kapal tersebut juga sudah ada yang berkomitmen untuk melayani pengangkutan lain seperti smelter domestik dan PLN.
Kapal nasional berukuran Panamax atau kapal seukuran 60.000 DWT pun masih minim, yakni 18 unit. Padahal, kapal ukuran Panamax mutlak dibutuhkan untuk rute ekspor seperti China, India, Taiwan, Korea dan Jepang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News