kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM surati Kemendag soal wajib kapal ekspor batubara


Jumat, 21 Februari 2020 / 16:08 WIB
Kementerian ESDM surati Kemendag soal wajib kapal ekspor batubara
ILUSTRASI. Pekerja menyiram batubara asal Sumatera yang akan diolah sebelum dikirim ke industri di penimbunan sementara Cilincing, Jakarta Utara (7/2). Kebijakan wajib angkutan laut nasional untuk ekspor batubara dinilai memberatkan pelaku usaha. KONTAN/Muradi/07/02


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan wajib angkutan laut nasional untuk ekspor batubara meresahkan pelaku usaha. Rencananya, kebijakan ini mulai berlaku Mei 2020. Namun, lantaran ketersediaan kapal nasional belum memadai, ekspor batubara diprediksi bakal terganggu.

Melihat kondisi ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun ikut merespon. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, implementasi kebijakan tersebut memang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, ia mengklaim Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi dengan berkirim surat ke Kemendag.

Baca Juga: Waduh, pasar ekspor batubara terancam akibat ketidaksiapan wajib kapal nasional

Arifin tidak membeberkan isi surat yang dikirim. Yang jelas, kata Arifin, pihaknya meminta supaya masih ada fleksibilitas penggunaan angkutan laut agar aktivitas ekspor batubara tidak terganggu. "Itu tanya ke (Kementerian) Perdagangan. Kita sudah kirim surat, supaya ada fleksibilitas," kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jum'at (21/2).

Dengan masih adanya fleksibilitas dalam penggunaan angkutan laut, Arifin berharap tidak ada gangguan atau pun keterlambatan dalam pengapalan (shipment) ekspor batubara. "Kalau kapalnya ada di Indonesia bagaimana caranya mengatasi supaya pengangkutan (ekspor) tidak terlambat," sebutnya.

Asal tahu saja, aturan wajib kapal nasional untuk ekspor batubara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Beleid tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV untuk meningkatkan daya saing industri logistik.

Baca Juga: Ekspor batubara terancam terhenti mulai bulan Mei, kenapa?

Permendag tersebut telah direvisi dua kali, yakni melalui Permendag No.48 Tahun 2018 dan Permendag No.80 Tahun 2018. Dalam beleid tersebut, pelaksanaan penggunaan Asuransi Nasional berlaku efektif pada 1 Februari 2019, sedangkan penggunaan kapal nasional akan diberlakukan pada 1 Mei 2020.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mencemaskan implementasi dari aturan tersebut. Berdasarkan data APBI, produksi batubara termal pada tahun 2018-2019 rerata mencapai sekitar 50 juta ton per bulan. Volume itu terbagi sekitar 11 juta-12 juta ton per bulan untuk konsumsi domestik dan sekitar 35 juta - 38 juta ton per bulan untuk pasar ekspor.

Produksi tersebut diperkirakan tidak banyak berubah di tahun ini. Namun, volume konsumsi domestik diproyeksikan akan naik 10%-15% di tahun ini. Masalahnya, jumlah armada kapal curah Indonesia secara keseluruhan (non semen) yang berusia di bawah 20 tahun hanya ada 69 kapal dengan DWT (tonase bobot mati) hanya sekitar 3,5 juta metrik ton.

Baca Juga: APBI Khawatirkan wajib kapal nasional untuk ekspor batubara, ini kata pengamat

Sedangkan total aliran ekspor batubara per bulan lebih dari 10 kali lipat jumlah DWT kapal tersebut. Apalagi kapal-kapal tersebut juga sudah ada yang berkomitmen untuk melayani pengangkutan lain seperti smelter domestik dan PLN.

Kapal nasional berukuran Panamax atau kapal seukuran 60.000 DWT pun masih minim, yakni 18 unit. Padahal, kapal ukuran Panamax mutlak dibutuhkan untuk rute ekspor seperti China, India, Taiwan, Korea dan Jepang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×