kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kementerian ESDM: Target bauran EBT 23% tak bisa dicapai tanpa perubahan signifikan


Kamis, 24 September 2020 / 14:03 WIB
Kementerian ESDM: Target bauran EBT 23% tak bisa dicapai tanpa perubahan signifikan
ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang merupakan energi baru terbarukan


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyadari upaya mencapai target bauran energi baru terbarukan sebesar 23% pada 2025 tak bisa tercapai tanpa ada perubahan dalam skema pengembangan.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Harris mengungkapkan dengan rencana pengembangan yang ada saat ini maka setiap tahunnya tambahan kapasitas EBT hanya sebesar 500 MegaWatt (MW) per tahun.

"Maka hanya akan menambah 2.000 MW sampai 2.500 MW di 2024. Jika laksanakan business as usual maka target 23% akan jauh gapnya," ungkap Harris dalam diskusi virtual, Kamis (24/9).

Dia menambahkan, demi mencapai target bauran EBT 23% maka kebutuhan tambahan kapasitas pembangkit haruslah mencapai 9.000 MW. Menurutnya, diperlukan inisiatif lain demi merealisasikan target tersebut.

Baca Juga: Pemerintah andalkan Smart Grid untuk kejar target bauran energi terbarukan di 2025

Untuk itu, pihaknya mengapresiasi langkah sejumlah perusahaan swasta dalam pemanfaatan energi melalui EBT.

Tak hanya itu, ia memastikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini melalui program green booster juga diharapkan mampu berkontribusi positif dalam upaya mengejar target bauran energi.

"Untuk bisa mengakselerasi agar gap bisa mengecil bahkan ditutupi gap itu adalah melalui Peraturan Presiden tentang EBT itu," jelas Harris.

Ia menyampaikan saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Harris mengungkapkan, kehadiran regulasi dengan level Peraturan Presiden juga bakal mengatasi kendala yang selama ini dihadapi khususnya ketika pengembangan EBT mengharuskan adanya kordinasi antar Kementerian/Lembaga.

Masih menurut Harris, pengembangan EBT perlu dilakukan pasalnya ketergantungan pada energi fosil saat ini tergolong tinggi, sementara cadangan yang tersisa dinilai semakin menipis.

"Itu kondisi ketergantungan kita terhadap energi fosil dan tidak harus kita pertahankan, itu akan habis. Saat itu tiba kita tidak punya pilihan lain," kata Harris.

Baca Juga: SKK Migas dan KKKS sepakat jaga tingkatan produksi tahun depan

Harris melanjutkan, selain target 23% pada 2025 mendatang, pemerintah juga menargetkan bauran meningkat menjadi 31% pada 2050 nanti.

Sementara itu, saat ini realisasi bauran EBT baru mencapai 15% dengan kapasitas terpasang pembangkit EBT mencapai sekitar 10,4 ribu megawatt (MW) dengan produksi listriknya 15.805,59 gigawatt hour (GWh).

"Bauran energy primer EBT (non pembangkit) dalam energy mix nasional pada 2019 termasuk yang dipakai di sektor transportasi bahkan baru 9,15% memang lebih jauh lagi (dari target)," pungkas Harris.

Selanjutnya: Sejumlah aspek ini perlu jadi perhatian dalam pembahasan RUU Energi Terbarukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×