Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM, Tri Winarno mengatakan pembelian bahan baku mineral untuk smelter termasuk bauksit harus menggunakan Harga Patokan Mineral (HPM).
"Saya punya izin (tambang) dari negara, kemudian negara mengizinkan saya (menambang), berarti saya harus jual berapa? Sesuai dengan ketentuan negara," ungkapnya saat ditemui di DPR, Jakarta, Selasa (06/05).
Standar penjualan menggunakan HPM menurut Tri akan menjadi acuan bagi tarif royalti mineral, kemudian tarif royalti ini akan menjadi salah satu jenis Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sehingga harga jual yang mengacu pada HPM, diujungnya akan menentukan PNBP negara dari sektor mineral, termasuk bauksit.
"Kepemilikan (tambang) kan (perjanjian) antara negara dan pemilik izin (tambang). Ini (izin) selesai pada saat dia (penambang) sudah bayar royalti," kata dia.
Baca Juga: Banyak Smelter Tak Patuhi Harga Patokan Mineral, Hilirisasi Mineral Terancam
Lebih detail terkait penerapan HPM untuk batas bawah harga jual mineral termasuk bauksit, Tri mengakui masih mencari titik tengah dari permasalahan ini.
"Ini lagi dikaji (titik tengahnya). (Asosiasi) Bauksit ngomong (harga jual) di bawah, tapi kemarin ada juga yang bilang harganya kerendahan. Ini mempertemukan yang pas, kita usaha melakukan," jelasnya.
Sebelumnya, dalam catatan Kontan, izin smelter mineral termasuk smelter bauksit di Indonesia dipegang oleh dua kementerian.
Yang pertama dari Kementerian ESDM dengan jenis smelter mineral terintegrasi atau yang memiliki tambang dengan status izin Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dan yang kedua, dipegang oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan jenis smelter mineral tidak terintegrasi atau stand alone dengan status izin Izin Usaha Industri (IUI).
Dalam konfirmasi Kontan dengan Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, khusus smelter yang berada di bawah kementeriannya tidak diwajibkan membeli menggunakan HPM, karena izin yang diajukan adalah IUI.
"IUI tidak berkewajiban menggunakan HPM. Soal penertiban (smelter) yang terintegrasi dengan IUP, ada di Kementerian ESDM," katanya, Minggu (04/05).
Terkait izin yang berbeda ini, Tri bilang masih terdapat kemungkinan memberikan sanksi kepada smelter mineral, termasuk smelter bauksit yang membeli di bawah HPM.
"Kalau kemungkinan (sanksi) selalu ada," ungkapnya.
Sebagai tambahan, nilai HPM yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, didapatkan dari memperhitungkan kadar mineral, konstanta, Harga Mineral Acuan (HMA), corrective factor, biaya treatment cost dan refining charges, dan/atau payable metal.
HPM juga muncul mengikuti kemunculan HMA yang berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara, muncul setiap dua kali sebulan, yaitu setiap tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulannya.
Baca Juga: Smelter Bauksit China Tak Patuhi Harga Patokan Mineral yang Ditetapkan Pemerintah
Selanjutnya: Semen Indonesia (SMGR) Dirumorkan Lepas Saham Semen Baturaja (SMBR), Ini Kata Analis
Menarik Dibaca: AFPI Dorong Edukasi Literasi dan Inklusi Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News