Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menetapkan perubahan formula harga Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia. Formula baru harga ICP ini ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor 6171 K/2/MEM/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia periode Juli 2016 sampai dengan Juni 2017.
Perubahan formula hrga ICP ini dilakukan untuk kelancaran dan kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia dan sesuai dengan Pasal 4 Permen ESDM Nomor 23 tahun 2012 tentang Tata Cara Penerapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
Selain itu, Formula Harga Minyak Mentah Indonesia periode Juli 2015 sampai dengan Juni 2016 sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 3491 K/12/MEM/2015 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2015 sampai dengan Juni 2016 telah berakhir.
Formula Harga Minyak Mentah Indonesia untuk masing-masing jenis minyak mentah utama dan minyak mentah lainnya periode Juli 2016 sampai dengan Juni 2017 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.
Formula Harga Minyak Mentah Utama dihitung berdasarkan publikasi Dated Brent + Alpha, yang dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan. Alpha dihitung dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak mentah internasional dan ketahanan energi nasional.
Ditetapkan pula bahwa Formula Harga Minyak Mentah lainnya dapat dilakukan penyesuaian sewaktu-waktu berdasarkan Kepmen ESDM. "Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2016," seperti dikutip dalam pengumuman Kepmen ESDM Nomor 6171.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News