Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tidak lagi menahan penerapan tarif adjustment bagi 12 golongan non-subsidi pada 2020 mendatang demi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Seperti diketahui, pada 2017 lalu Kementerian ESDM menahan penerapan tarif adjustment bagi ke 12 golongan tersebut. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah bertanggungjawab untuk membayarkan kompensasi kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Adapun alasan Kementerian ESDM menahan penerapan tarif adjustment merujuk pada kondisi daya beli masyarakat saat itu. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana bilang aturan ini akan diterapkan tiap tiga bulan. "Tarifnya bisa naik, bisa turun dan kompensasi pemerintah jadinya nol," jelas Rida.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM dalam RAPBN 2020 menganggarkan subsidi listrik sebesar Rp 58,62 triliun atau turun dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 65,32 triliun dengan rincian untuk alokasi Rp 59,32 triliun dan carry over Rp 6 triliun. Sementara itu realisasi serapan subsidi hingga Mei 2019 sebesar Rp 18,45 triliun.
Langkah pemerintah ini disambut positif oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Djoko Abumanan. Beberapa waktu lalu, Djoko menyebut penahanan tarif adjustment membuat PLN harus menunggu pembayaran kompensasi oleh pemerintah. "Ini kan ibarat kita jualan, kita (PLN) maunya jual hari ini besoknya udah dapat uangnya," jelas Djoko.
Adapun ke-12 golongan tersebut yakni empat golongan Rumah Tangga; R-1/1.300 VA, R-1/2.200 VA, R-2/3.500 VA-5.500 VA dan R-3/6.600 VA. Golongan berikut yaitu Bisnis; B-2/6.600 VA s.d. 200 kVA dan B-3/>200 kVA.
Dua golongan industri; I-3/200 kVA serta I-4/ 30.000 kVA ke atas. Tiga golongan pemerintahan; P-1/6.600 VA - 200 kVA, P-2/200 kVA dan P-3(PJU). Golongan terakhir yakni Layanan Khusus.
Adapun tarif tenaga listrik untuk ke-12 golongan tersebut beragam. Tarif sebesar Rp 1.467/kilowatt-hour (kWh) dikenakan pada tujuh golongan yakni R-1/TR (1.300 VA dan 2.200 VA), R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, R-3/TR 6.600 VA keatas, P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan P-3/TR. Sementara tarif sebesar Rp 1.115/kWh dikenakan pada tiga golongan yakni B-3/TM diatas 200 kVA, I-3/ TM di atas 200 kVA dan P-2/TR di atas 200 kVA.
Tarif sebesar Rp 997/kWh akan dikenakan pada I-4/ TT 30.000 kVA ke atas serta Rp 1.645/kWh untuk golongan Layanan Khusus.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa ketika dihubungi Kontan.co.id bilang penerapan ini akan memberi dampak positif bagi Kementerian ESDM dan PLN. "Pemerintah tak punya lagi beban kompensasi, sementara pendapatan PLN bisa bertambah," jelas Fabby, Selasa (2/7).
Namun Fabby menilai, Kementerian ESDM patut mewaspadai komposisi ketiga komponen tarif adjustment. "Misalnya nilai tukar dollar terhadap rupiah, itu pengaruhnya signifikan. 80% pengeluaran PLN dihitung dengan mata uang asing namun penerimaan PLN dalam rupiah," jelas Fabby.
Sementara itu, Rida menyebut sejauh ini Kementerian ESDM masih melakukan pembahasan seputar kemungkinan penerapan tarif adjustment pada golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM). "Masih didiskusikan karena menyangkut isu sosial," jelas Rida. Adapun jumlah pelanggan golongan 900 VA RTM sejauh ini sebanyak 24,4 juta pelanggan.
Jika jadi diterapkan pada golongan 900 VA RTM maka Kementerian ESDM dapat melakukan penghematan sebesar Rp 5,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News