Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menolak 22 dokumen Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) batubara untuk tahun 2023.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengungkapkan, untuk tahun 2023 tercatat sebanyak 84 permohonan revisi RKAB diajukan oleh perusahaan batubara.
"Telah disetujui 38 permohonan, ditolak 22 permohonan, permohonan yang dikembalikan sebanyak 12, sisa saldo permohonan sebanyak 12," ungkap Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Senin (6/11).
Baca Juga: Emiten Besar Berlomba Kucurkan Capex, Simak Penggunaan dan Realisasi Per Kuartal III
Bambang melanjutkan 22 permohonan revisi RKAB yang ditolak oleh pemerintah didasari alasan yang beragam.
Sebanyak 2 permohonan ditolak dengan alasan competent person Indonesia (CPI), sebanyak 6 permohonan karena alasan Feasibility Study dan AMDAL, sebanyak 2 permohonan karena alasan keuangan dan 12 permohonan lain didasarkan alasan lainnya seperti teknis danĀ Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Merujuk Minerba One Data Indonesia (MODI), Pemerintah Indonesia menargetkan produksi batubara sebesar 694,5 juta ton. Hingga saat ini produksi batubara tercatat mencapai 635,57 juta ton atau setara 91,51% dari target.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News