Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap masih berproses.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, revisi beleid ini berupaya untuk mengakomodir keinginan masyarakat dan meminimalisir dampak bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Kalau itu ketemu titik temunya, kan banyak nih potensinya, kalau masyarakat bisa inisiatif untuk itu bisa menambah bauran lebih cepat," kata Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (19/5).
Arifin mengungkapkan, ada cukup banyak potensi pengembangan PLTS khususnya untuk sektor yang berada di luar target yang ditetapkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Baca Juga: Simak Kabar Terbaru Revisi Permen ESDM PLTS Atap
Salah satu pasar potensial yakni dari segmen pelanggan rumah tangga. Penambahan demand instalasi PLTS pun diyakini bakal mendorong tumbuhnya industri.
"Sehingga mendorong juga industri pendukungnya untuk bisa bangun itu. Kalau ada demand pasti ada industri yang mendukung," jelas Arifin.
Kontan mencatat, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan substansi Revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap telah selesai dibahas oleh Kementerian ESDM bersama PLN dan telah dilaksanakan public hearing melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Saat ini Revisi Permen sedang dalam proses persiapan menuju harmonisasi dengan Kementerian Hukum & HAM,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (16/5).
Dadan menegaskan, pihaknya menargetkan revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat agar implementasi program PLTS Atap dapat berjalan optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News