kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM turunkan tarif listrik pelanggan tegangan rendah non subsidi


Selasa, 01 September 2020 / 18:42 WIB
Kementerian ESDM turunkan tarif listrik pelanggan tegangan rendah non subsidi
ILUSTRASI. Tarif listrik. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dimas Andi, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik atau Tariff Adjustment periode Oktober – Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya, yaitu Rp 1.467 per kWh. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, yakni sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli – September 2020.

Adapun khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara (HPB) yang dihitung secara tiga bulanan—untuk periode kuartal-IV menggunakan realisasi Mei sampai. Juli 2020—maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Sebagai catatan, pada bulan Mei sampai Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per dollar AS, ICP sebesar US$ 34,33 per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05%, dan HPB sebesar Rp 666,72 per kilogram.

Baca Juga: PLN menanti kerja sama badan usaha kembangkan SPKLU dan SPBKLU kendaraan listrik

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan penyesuaian atau diturunkan. Sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli – September 2020.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, serta tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.

"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Selasa (1/9).

Secara lebih rinci, tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 VA sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 VA sampai 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58 per kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Baca Juga: Pemerintah targetkan investasi SPKLU dan SPBKLU bisa tembus Rp 13 triliun pada 2030

Bahkan, pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

Ke depan, tarif tenaga listrik dimungkinkan untuk dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," pungkas Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×