Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal tetap gencar mengembangkan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai. Salah satu upaya yang sedang digenjot ialah melalui pembangunan infrastruktur pengisian listrik dan penukaran baterai.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengungkapkan, payung regulasi program kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Dari beleid tersebut, ada sekitar 11 aturan turunan yang bakal disusun oleh 16 Kementerian dan Lembaga terkait.
Adapun, yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian ESDM antara lain penyusunan roadmap dan penyediaan infrastruktur pengisian KBL berbasis baterai. Peta jalan alias roadmap yang sudah disusun berupa proyeksi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) hingga 2030 dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) hingga 2035.
"Kalau kita lihat dari roadmap tahun 2020-2030, kita inginkan akan ada investasi sekitar Rp 309 miliar (2020), naik drastis di 2030 Rp 12 triliun untuk membangun 7.000-an SPKLU. Sementara untuk swap baterai (SPBKLU) meningkat 22.500 di 2035," jelas Hendra dalam webinar yang digelar Selasa (1/9).
Baca Juga: PLN evaluasi roadmap dan target pengembangan infrastruktur kendaraan listrik di 2020
Dalam paparan yang disampaikannya, target untuk tahun ini akan ada 180 SPKLU dengan total investasi Rp 309 miliar. Jumlah SPKLU dan investasinya ditaksir bakal terus bertambah, hingga menjadi 7.146 SPKLU pada tahun 2030 dengan investasi mencapai Rp 12,25 triliun.
Sedangkan untuk SPBKLU, jumlah hingga 2035 diproyeksikan ada 22.500 fasilitas penukaran baterai dengan kebutuhan investasi mencapai Rp 1,92 triliun. Jumlah tersebut dihitung dengan proyeksi motor listrik yang sudah mencapai 4,5 juta unit. Sayangnya, Hendra tak menjelaskan bagaimana pengaruh pandemi covid-19 terhadap realisasi dan proyeksi dalam roadmap tersebut.
Yang terang, Hendra menyebut bahwa pemerintah akan terus mengebut penyediaan infrastruktur kendaraan listrik. Terbaru, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL berbasis baterai.
Beleid yang telah diundangkan pada 7 Agustus 2020 tersebut pada pokoknya berisi tiga pengaturan, yakni standar dan keselamtan, skema bisnis SPKLU dan SPBKLU, serta juga penentuan tarifnya.