kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Kementerian ESDM Ultimatum Puluhan Perusahaan Batubara yang Belum Ajukan Revisi RKAB


Selasa, 07 November 2023 / 15:25 WIB
Kementerian ESDM Ultimatum Puluhan Perusahaan Batubara yang Belum Ajukan Revisi RKAB
ILUSTRASI. Kementerian ESDM mengultimatum 37 perusahaan batubara akibat belum mengajukan revisi RKAB 2023.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  mengultimatum 37 perusahaan batubara akibat belum mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023.

Imbasnya, puluhan perusahaan batubara ini berpotensi dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Suswanto mengungkapkan, per 1 November 2023 tercatat 757 dokumen RKAB telah diajukan dari total 752 IUP.

Baca Juga: Ini Alasan Kementerian ESDM Tolak 22 Dokumen Revisi RKAB Batubara Tahun 2023

Dari jumlah tersebut, tercatat 37 badan usaha belum menyampaikan dokumen RKAB.

"IUP yang tidak menyampaikan dokumen RKAB diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 hari kalender," kata Bambang dalam RDP Komisi VII DPR RI, Senin (6/11).

Bambang menjelaskan, jika dalam kurun waktu tersebut, pengajuan RKAB tak kunjung dilakukan maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pertambangan. Penghentian kegiatan pertambangan ini berlangsung maksimum 60 hari kalender.

Selanjutnya, jika pengajuan RKAB juga masih belum dipenuhi maka Kementerian ESDM bakal memberikan sanksi berupa pencabutan IUP perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×