kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rancangan Peraturan Menteri ESDM untuk Kelanjutan Fasilitas Pemurnian Masih Berproses


Rabu, 24 Mei 2023 / 14:05 WIB
Rancangan Peraturan Menteri ESDM untuk Kelanjutan Fasilitas Pemurnian Masih Berproses
ILUSTRASI. Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk Kelanjutan Fasilitas Pemurnian Masih Berproses


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya untuk kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian. 

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan, substansi Rancangan Permen ESDM tersebut ialah pemberian kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai Mei 2024. 

“Kesempatan tersebut tentu dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal dan seng serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga,” jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5). 

Baca Juga: Kementerian ESDM Kenakan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bangun Smelter

Kemudian badan usaha yang mendapatkan relaksasi perpanjangan ekspor khusus kepada pemegang IUP-IUPK yang perkembangan pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023 yang juga dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian. 

Kemudian penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Selain itu, penjualan hasil pengolahan wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Dirjen minerba dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.

“Untuk mendapatkan rekomendasi ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Rancangan Permen dan mekanisme pengawasannya dilakukan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian,” ujar Arifin. 

Arifin menjelaskan lebih lanjut,  relaksasi dari beberapa industri smelter dilaksanakan atas justifikasi yang baik. Pemerintah berkunjung langsung ke lapangan, memiliki tim yang bisa melakukan perhitungan melakukan perhitungan-perhitungan, dan perkembangan pembangunan sudah kelihatan. 

Baca Juga: Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga Mulai Juni, Bagaimana yang Sudah Bangun Smelter?

Kementerian ESDM tentu memverifikasi langsung kemajuan pembangunan di tengah dampak pandemi COvid-19. Pihaknya melihat langsung pengadaan critical equipment, pembangunan infrastuktur di lapangan. 

“Dengan begitu kami mengambil kesimpulan 5 perusahaan ini betul-betul melakukan pelaksanaan proyek pembangunan smelter yang disyaratakan,” terangnya. 

Lima perusahaan yang dimaksud Arifin ialah PT Freeport Indonesia, Amman Mineral Nusa Tenggara untuk komoditas tembaga, kemudian PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Citra untuk komoditas timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk komditas Seng. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×