kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.290   6,00   0,04%
  • IDX 7.606   72,54   0,96%
  • KOMPAS100 1.082   12,15   1,14%
  • LQ45 800   6,71   0,85%
  • ISSI 254   -0,52   -0,20%
  • IDX30 413   4,37   1,07%
  • IDXHIDIV20 473   6,15   1,32%
  • IDX80 121   0,84   0,71%
  • IDXV30 126   2,02   1,63%
  • IDXQ30 132   1,65   1,26%

Kementerian ESDM Ungkap Belum Beri Persetujuan Tapak PLTN Thorcon di Bangka Belitung


Senin, 11 Agustus 2025 / 18:01 WIB
Kementerian ESDM Ungkap Belum Beri Persetujuan Tapak PLTN Thorcon di Bangka Belitung
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi. 


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) buka suara soal penerbitan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 yang berlokasi di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa Kementerian ESDM belum mendapatkan informasi terkait izin tapak Thorcon 500.

"Belum. Belum ada yang menerima izin tapak dari Bapeten," ungkap Eniya saat dikonfirmasi di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/8/2025).

Baca Juga: Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon Terbit

Sebelumnya, dalam catatan Kontan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menerbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon 500 kepada PT Thorcon Power Indonesia (TPI).

Izin ini berdasarkan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 00003.556.1.300725 tanggal 30 Juli 2025, menyusul permohonan yang diajukan TPI pada 21 Januari 2025 lalu.

Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten, Wiryono mengungkapkan, proses evaluasi teknis rampung lebih cepat dari target awal satu tahun.

"Evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula 1 tahun menjadi 126 hari kerja," kata Wiryono dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).

Adapun, Eniya bilang semua perizinan PLTN termasuk izin tapak, harus berdasarkan persetujuan Menteri ESDM, dalam hal ini Bahlil Lahadalia.

"Nanti yang ketuanya adalah Menteri ESDM. Jadi semua perizinan, semua perencanaan, semua investasi, pengoperasian, semua ketuanya Menteri ESDM," tambah dia.

Apalagi menurutnya karena PLTN yang mau dikembangkan Thorcon akan digunakan sebagai pembangkit listrik, bukan untuk pengembangan riset atau sektor kesehatan.

Baca Juga: Bapeten Terbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon di Bangka Belitung

"Karena ini pembangkitan tenaga listriknya. Bukan riset ya, bukan untuk kesehatan juga. Jadi nuklir untuk kesehatan kan sudah ada, nuklir untuk pertanian ada, makanan ada. Tapi kalau untuk pembangkitan tenaga listrik harus Menteri ESDM," jelas Eniya.

Sebagai tambahan, Thorcon yang digerakkan melalui PT Thorcon Power Indonesia, tercatat telah menyerahkan proposal PLTN pertama di Indonesia ke Dewan Energi Nasional pada Agustus 2024 lalu.

Sebagaimana diketahui, PT Thorcon Power Indonesia tengah menyiapkan pengembangan PLTN di Pulau Kelasa yang berjarak 32 km dari Pulau Babel. PLTN ini direncanakan akan beroperasi pada 2030-2031 mendatang. 

Selanjutnya: Kurs Rupiah Menguat di Awal Pekan, Dolar AS Tertekan Saat Pasar Menunggu Data Inflasi

Menarik Dibaca: Film Sukma Merilis Official Trailer & Poster, Tayang di Bioskop 11 September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×