kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Kementerian Perdagangan siap fasilitasi kisruh aturan inspeksi barang


Senin, 15 Agustus 2011 / 12:16 WIB
Kementerian Perdagangan siap fasilitasi kisruh aturan inspeksi barang
ILUSTRASI. Karyawan mengamati layar monitor perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (16/10). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kisruh aturan agen inspeksi (regulated agent) sampai ke Kementerian Perdagangan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh siap memfasilitasi pengusaha menyelesaikan kisruh itu.

Deddy mengatakan, kebijakan agen inspeksi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan sejatinya bertujuan mencegah terjadinya penyeludupan. Selain itu, dia bilang, kebijakan itu merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh negara tujuan ekspor.

Cuma, Deddy mengatakan, prosedur dan sistem inspeksi ini seharusnya tidak menambah beban biaya dan menyulitkan pengusaha. "Ini yang jadi masalah bagi pengusaha," ujarnya, Senin (15/8).

Sebelumnya, Para pengusaha kargo merasa keberatan terhadap prosedur pemeriksaan keamanan barang yang ternyata berdampak pada penambahan biaya. Namun, Kementerian Perhubungan menolak mengubah ketentuan inspeksi keamanan terhadap kargo dan pos udara karena diprotes oleh pengusaha. Direktur Jenderal Perhubungan Herry Bhakti beralasan, hanya segilintir pengusaha yang keberatan dengan aturan inspeksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×