Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kisruh aturan agen inspeksi (regulated agent) sampai ke Kementerian Perdagangan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh siap memfasilitasi pengusaha menyelesaikan kisruh itu.
Deddy mengatakan, kebijakan agen inspeksi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan sejatinya bertujuan mencegah terjadinya penyeludupan. Selain itu, dia bilang, kebijakan itu merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh negara tujuan ekspor.
Cuma, Deddy mengatakan, prosedur dan sistem inspeksi ini seharusnya tidak menambah beban biaya dan menyulitkan pengusaha. "Ini yang jadi masalah bagi pengusaha," ujarnya, Senin (15/8).
Sebelumnya, Para pengusaha kargo merasa keberatan terhadap prosedur pemeriksaan keamanan barang yang ternyata berdampak pada penambahan biaya. Namun, Kementerian Perhubungan menolak mengubah ketentuan inspeksi keamanan terhadap kargo dan pos udara karena diprotes oleh pengusaha. Direktur Jenderal Perhubungan Herry Bhakti beralasan, hanya segilintir pengusaha yang keberatan dengan aturan inspeksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News