kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhub ancam sanksi pada maskapai nakal


Senin, 05 Januari 2015 / 15:05 WIB
Kemhub ancam sanksi pada maskapai nakal
ILUSTRASI. Investor mengamati pergerakan saham di main hall Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (24/2/2023). Saham-Saham Bank Lapis Kedua Melonjak, Begini Penjelasan Analis.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak mau pandang bulu terhadap maskapai yang melanggar izin terbang. Kemenhub pun mengancam akan membekukan rute dari maskapai yang terbukti "nakal". 

"Kita curiga ini tidak hanya AirAsia. Kita tidak diskriminatif, akan kita periksa airlines lain," ujar Plt Direktorat Perhubungan Udara Djoko Murdjatmodjo, di Jakarta, Senin (5/1/). 

Dia menjelaskan, pemberian izin terbang hanya dikeluarkan oleh Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara. Oleh karena itu, kata dia, izin yang dikeluarkan Kemenhub harus menjadi acuan maskapai saat mengoperasikan pesawatnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid mengatakan, Kemenhub memperlakukan semua maskapai dengan cara yang sama. Oleh karena itu, apabila terbukti salah, semua maskapai akan dikenai sanksi yang sama beratnya dengan AirAsia. "Tidak ada diskriminasi. Semua akan diberikan sanksi apabila terbukti salah," kata Hadi. 

Sebelumnya, Kemenhub bertindak tegas kepada PT Indonesia AirAsia dengan membekukan izin rute Surabaya-Singapura. Kebijakan tersebut terhitung mulai tanggal 2 Januari 2015 sampai dengan hasil evaluasi dan investigasi kecelakaan pesawat QZ8501.

"Jadi, ini pembekuan sementara izin rute AirAsia untuk rute penerbangan Surabaya-Singapura," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Batara dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (2/1). 

Pembekuan rute tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No AU 008/1/1DRJU-DAU-2015 per tanggal 2 Januari 2015. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×