kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Kemhub belum dapat pengaduan taksi online


Senin, 24 Juli 2017 / 21:19 WIB


Reporter: Ivana Wibisono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Selama hampir sebulan pemberlakuan aturan Peraturan Menteri 26 tahun 2017 yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (taksi online), pihak Kementerian Perhubungan (Kemhub) belum mendapat laporan pelanggaran tarif yang dilakukan oleh ketiga perusahaan taksi online yang beroperasi di Indonesia, yaitu Grab, Uber, dan Go Car.

Kepala Humas Kementerian Perhubungan JA Barata mengungkapkan, pelanggaran bisa diketahui melalui pengaduan masyarakat dan investigasi yang dilakukan oleh pihak kementerian.

"Ini baru masih dalam bulan yang sama. Kami belum melakukan investigasi, tetapi kita akan monitoring melalui pengaduan-pengaduan. Tetapi sampai sekarang belum ada pengaduan," ungkapnya saat dihubungi KONTAN (24/7).

Sekadar informasi, Kemhub memberikan waktu 6 bulan bagi sopir taksi online untuk memenuhi PM 26/2017 yang berlaku sejak 1 Juli lalu. Dalam waktu ini, Kemhub akan melakukan evaluasi dan membuka peluang revisi jika diperlukan.

Berdasarkan aturan ini, Kemhub mengatur adanya tarif batas atas dan bawah, kuota, dan STNK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×