kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhub berlakukan regulasi taksi online 1 April


Rabu, 22 Maret 2017 / 08:17 WIB
Kemhub berlakukan regulasi taksi online 1 April


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski masih ada keberatan, penerapan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online yang sudah direvisi tetap akan dilaksanakan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, menegaskan, pelaksanaannya tetap berjalan mulai 1 April 2017.

"Kalau dilihat dari schedule sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah, uji publik sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Semua perusahaan penyedia jasa taksi online, harus mematuhi regulasi tersebut," kata Pudji dalam siaran resminya, Selasa (21/3).

Pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan Kemenhub terkait adanya keberatan dari Uber, Grab, dan Go-Jek beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk adanya pembatasan tarif, Pudji menjelaskan bahwa dasar dari kebijakan tersebut diusulkan berdasarkan pertimbangan terhadap perlindungan konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha. 

"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitupun saat jam sepi, pemerintah harus hadir melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya korbannya adalah pengemudi," ujar Pudji. 

Untuk penolakan penetapan tarif atas dan bawah, Pudji menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hak masyarakat, tapi yang harus dipahami adalah dasar penerapannya, yakni perlindungan konsumen dan kesetaraan berusaha. Penetapan tarif bawah juga menjaga persaingan sehat antara angkutan sewa umum dan khusus.

Menurut Pudji, ketika uji publik berlangsung ketiga perusahaan tersebut hadir dan 11 poin materi revisi sudah disampaikan. Namun ketiga perusahaan penyedia transportasi online tidak merespon atau memberikan masukkan apapun.

Ke-11 poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

(Stanly Ravel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×