kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.979   66,00   0,37%
  • IDX 5.716   73,01   1,29%
  • KOMPAS100 739   11,51   1,58%
  • LQ45 560   6,77   1,22%
  • ISSI 199   2,31   1,18%
  • IDX30 317   3,07   0,98%
  • IDXHIDIV20 391   1,23   0,32%
  • IDX80 84   1,13   1,36%
  • IDXV30 107   -0,15   -0,14%
  • IDXQ30 102   0,62   0,61%

Kemhub: Penerapan aturan taksi online cukup lancar


Minggu, 23 Juli 2017 / 22:58 WIB


Reporter: Ivana Wibisono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Selama hampir sebulan pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 mengenai taksi online diberlakukan, Direktur Angkutan dan Multi Moda Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana mengatakan, pelaksanaannya berjalan dengan baik.

"Pelaksanaan PM 26/17 sampai dengan saat ini berjalan dengan baik. Kita selalu koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan," ungkap Cucu saat dihubungi KONTAN (23/7)

Untuk masalah digital dashboard, Cucu mengungkapkan, digital dashboard sudah diberikan oleh ketiga aplikator taksi online, meliputi Uber, Grab, dan Go Car.

"PM 26/17 sudah mengatur dengan sangat memperhatikan aspek kebutuhan masyarakat dan kesetaraan sehingga diharapkan terwujud harmoni industri angkutan sewa khusus dan taksi reguler," kata Cucu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×