kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kemhub: Penerapan aturan taksi online cukup lancar


Minggu, 23 Juli 2017 / 22:58 WIB


Reporter: Ivana Wibisono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Selama hampir sebulan pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 mengenai taksi online diberlakukan, Direktur Angkutan dan Multi Moda Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana mengatakan, pelaksanaannya berjalan dengan baik.

"Pelaksanaan PM 26/17 sampai dengan saat ini berjalan dengan baik. Kita selalu koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan," ungkap Cucu saat dihubungi KONTAN (23/7)

Untuk masalah digital dashboard, Cucu mengungkapkan, digital dashboard sudah diberikan oleh ketiga aplikator taksi online, meliputi Uber, Grab, dan Go Car.

"PM 26/17 sudah mengatur dengan sangat memperhatikan aspek kebutuhan masyarakat dan kesetaraan sehingga diharapkan terwujud harmoni industri angkutan sewa khusus dan taksi reguler," kata Cucu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×