kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Kemhub perketat pemeriksaan kargo udara


Jumat, 23 Februari 2018 / 18:38 WIB
Kemhub perketat pemeriksaan kargo udara
ILUSTRASI. Suasana Bongkar Muat Kargo di Bandara Soekarno-Hatta


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Perhubungan Udara akan memperketat pemeriksaan terhadap kargo udara. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, keamanan dan keselamatan merupakan faktor yang tidak boleh ditawar dalam dunia transportasi, tak terkecuali transportasi udara atau penerbangan. Semua proses, peraturan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana harus diadakan dan dioperasikan sesuai dengan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan.

Salah satu contohnya, terkait dengan keamanan penerbangan, ada tempat-tempat tertentu di bandara dan area terkait penerbangan lainnya yang tidak boleh dimasuki seseorang atau benda tertentu. Kalaupun boleh masuk, orang atau benda tersebut harus melalui pemeriksaan dan penanganan khusus.

Misalnya proses masuknya manusia atau barang ke dalam pesawat, ada prosedur tertentu yang harus dilalui. Prosedur tersebut mengacu pada ketentuan internasional yaitu annex dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) serta UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Prinsipnya adalah setiap orang, barang, kargo dan pos yang diangkut melalui pesawat udara sipil harus diperiksa. Hanya empat orang yang tidak akan diperiksa yaitu Presiden, Wakil Presiden, Panglima TNI dan Kepala Negara dari negara lain. Semua itu dilakukan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan,” jelas Agus dalam keterangan resminya, Jumat (23/2).

Pemeriksaan kargo udara dilakukan oleh suatu regulated agent (RA) yang tugasnya melakukan kegiatan independen tanpa campur tangan pihak lain untuk pemeriksaan kargo non bagasi di luar bandara.

RA bertugas untuk menyortir barang-barang berbahaya dan terlarang sehingga tidak masuk ke dalam pesawat. Untuk barang-barang berbahaya (dangerous goods), akan ada penanganan khusus yang dilakukan oleh badan, maskapai, pesawat dan personil tertentu yang sudah punya sertifikat terkait dangerous goods sehingga tetap bisa dibawa dalam penerbangan.

“Keberadaan RA diatur berdasarkan Annex 17 ICAO dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 53 tahun 2017. Jadi keberadaan RA itu sudah baku dan ada aturannya yang tegas baik di tingkat internasional maupun nasional,” lanjut Agus lagi.

Menurut Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara M Nasir Usman, saat ini terdapat sekitar 20 regulated agent di seluruh Indonesia yang tersebar di 9 bandara di antaranya Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, Husein Sastranegara, Adi Sucipto, Juanda, Ngurah Rai, Sultan Hasanuddin, Haji Muhammad Sulaiman Sepinggan, dan Samsuddin Noor.

Untuk bandara yang tidak dilayani oleh RA, pemeriksaan kargo berada di bawah tanggung jawab pengelola bandara setempat.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah mendaftar, yaitu di Batam, Majalengka, Yogya, Semarang, Makassar, Lombok, Jayapura, Timika dan Manado. Mengingat fungsinya yang sangat vital terkait keamanan, kami melakukan verifikasi dengan sangat ketat baik itu terkait peralatan, sumber daya manusia, standar prosedur operasinya dan yang lainnya,” ujar Nasir.

Di sisi lain, Nasir juga menyatakan tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada regulated agent yang tidak melaksanakan aturan dengan baik. Sejak tahun 2016, menurutnya sudah ada tiga regulated agent yang dibekukan operasi selama enam bulan, diperbaiki standar prosedur operasinya serta personilnya diperiksa dan dilatih kembali. Bahkan ada personil yang diberhentikan dan tidak boleh lagi menjadi petugas di bidang regulated agent.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×