kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Kemhub: Sebelum punya izin, Uber & Grab Car ilegal


Senin, 21 Maret 2016 / 16:12 WIB
Kemhub: Sebelum punya izin, Uber & Grab Car ilegal


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mau menganggap Uber dan GrabCar sebagai angkutan umum legal. Sebab, hingga kini keduanya belum juga mengurus izin angkutan umum. 

"Sebelum mereka punya izin, mereka tetap ilegal. Ya dong sebelum punya izin ilegal," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (21/3/2016). 

Kemenhub menjelaskan, Uber dan GrabCar memiliki dua opsi. Pertama, jika Uber dan GrabCar ingin menjadi operator transportasi maka keduanya harus mengurus izin menjadi operator angkutan umum. 

"Kalau taksi, harus dengan agrometer. Tarifnya ditentukan pemerintah daerah. Kalau non taksi harus rental dan tang pasti angkutannya harus di uji KIR, dan diasuransikan, supir harus SIM umum," kata Sugihardjo. 

Sedangkan opsi kedua, Uber dan GrabCar tetap menjadi provider aplikasi. Hanya saja keduanya harus bekerjasama dengan operator angkutan umum yang sudah punya izin resmi. 

"Kan ada operator taksi yang belum besar. Misalnya Grab kerja sama dengan siapa? Nah itu B to B nya terserah (business to business)," kata dia. 

Saat ini tutur dia, ada informasi bahwa Uber dan GrabCar akan membentuk badan usaha berupa koperasi. (Bentuk Koperasi, Para Pengemudi Grab Car Kini Punya Payung Hukum)

Namun Sugihardjo mengatakan bahwa keduanya belum mengurus izin kepada Kemenhub atau ke Dinas Perhubungan. (Penulis: Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×