Reporter: Nur Pehatul Janna | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai regulator penerbangan nasional Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan selalu menyambut baik dan memfasilitasi maskapai asing yang akan membuka penerbangan ke Indonesia.
Hal ini karena sektor penerbangan sudah diakui sebagai salah satu penggerak perekonomian melalui sektor-sektor terkait, baik itu pariwisata, bisnis, perdagangan dan sebagainya.
Dirjen Perhubungan Udara Kemhub Polana B Pramesti mengatakan, meskipun akan disambut baik, namun maskapai asing tersebut tetap harus memenuhi aturan-aturan yang berlaku dalam penerbangan Indonesia. Terutama aturan dalam hal operasional (keselamatan, keamanan, kenyamanan) maupun aturan bisnis dan bilateral antar negara.
"Kami menyambut baik dan memberikan fasilitas yang sama pada maskapai asing yang akan membuka penerbangan ke Indonesia asal sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada diskriminasi dan tidak ada perlakuan khusus," tuturnya dalam siaran pers, Selasa (22/1).
Ambil contoh Maskapai Vietjet dari Vietnam yang berencana terbang ke Indonesia. Sebelum beroperasi di Indonesia, Vietjet harus memenuhi aspek-aspek safety dan security sesuai hukum penerbangan di Indonesia. Di antaranya CASR (Civil Aviation Safety Regulation) 129 dan AOSP (Aircraft Operator Security Program).
Sementara untuk pelaksanaan penerbangan pada rute ke atau dari Indonesia, Vietjet juga wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam KM 25 tahun 2008. "Untuk perizinan operasi penerbangan ke atau dari Indonesia, Vietjet dapat mengajukan permohonan melalui sistem online yang ada di Ditjen Perhubungan Udara," ujarnya.
Vietjet adalah perusahaan penerbangan asal Vietnam yang telah ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Vietnam untuk terbang ke Indonesia sesuai perjanjian hubungan udara bilateral RI - Vetnam dan multilateral ASEAN dimana perjanjian tersebut telah ditandatangani pada tanggal 12 November 2010 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News