Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Markus Sumartomjon
JAKARTA. Jelang Lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemhub) sudah mengeluarkan tarif maksimal bagi angkutan udara. Adapun untuk angkutan darat dan laut masih dalam pembahasan.
Menurut Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub, pihaknya baru memberi batasan tarif atas bagi angkutan udara. Namun, besaran tarif yang Kemhub buat masih sama dengan tahun lalu. Lantaran masih mengacu pada Peraturan Kementerian Perhubungan No. 26/2010 tentang penetapan dan penghitungan tarif batas atas angkutan udara niaga. "Batas atas ini dibuat untuk membatasi maskapai dalam menaikkan tarif tiket penerbangan domestik," katanya kepada KONTAN, Rabu (18/7).
Dalam aturan tersebut, menurutnya, maskapai layanan penuh (full service) bisa menaikkan tarif hingga 100% dari tarif normal. Adapun maskapai dengan layanan menengah (medium) maksimal bisa menaikkan tarif sebesar 95%. Sedangkan maskapai dengan layanan minim (minimun) sampai 85%.
Jadi misalnya, tarif rute normal Jakarta - Surabaya sebesar Rp 400.000. Lantaran si maskapai masuk kategori sebagai maskapai berpelayanan minimum, maka tarif saat periode Lebaran nanti menjadi maksimal Rp 740.000. "Untuk angkutan darat dan laut sebetulnya sudah ada hitungannya, tapi belum kami publikasikan," elaknya.
Agus Sudjono, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air mengatakan hingga saat ini tarif termahal mereka pada musim libur dan lebaran tidak pernah melewati batas yang diberikan oleh Kemenhub. Ia mengklaim untuk layanan minimum tarif batas atas maksimal adalah sekitar 80% dari harga per rute. "Ini menjadi tarif atas kami," kata Agus yang mengklaim selama masa liburan ini penumpang Sriwijaya mengalami lonjakan 15% dari hari biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News