kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.639   129,00   0,77%
  • IDX 6.786   36,80   0,55%
  • KOMPAS100 982   8,05   0,83%
  • LQ45 764   6,39   0,84%
  • ISSI 216   1,47   0,68%
  • IDX30 396   3,20   0,81%
  • IDXHIDIV20 471   1,01   0,22%
  • IDX80 111   0,87   0,79%
  • IDXV30 115   0,51   0,44%
  • IDXQ30 130   1,00   0,77%

Kemkes usul investasi sektor klinik diatur ulang


Kamis, 26 November 2015 / 16:34 WIB
Kemkes usul investasi sektor klinik diatur ulang


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengusulkan panduan investasi mengenai klinik kesehatan agar diatur ulang. Usulan yang disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut dilakukan setelah melihat implementasi regulasi sebelumnya, yakni Perpres 39 Tahun 2014.

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, usulan tersebut bertujuan agar upaya pemerintah untuk menertibkan klinik kesehatan dengan menumbuhkan usaha klinik umum dan mengatur klinik spesialis dapat lebih efektif.

“Jadi usulan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan nantinya akan ada dua kategorisasi klinik, yakni klinik pratama dan klinik utama termasuk klinik spesialis,” ujar Franky dalam keterangan resmi, Kamis (26/11).

Franky menilai, klinik pratama disiapkan untuk klinik umum yang diusulkan 100% penanaman modal dalam negeri, sementara untuk klinik utama yang akan diklasifikasikan oleh klinik spesialis diusulkan 67% maksimal kepemilikan asing.

Regulasi dalam Perpres 39 Tahun 2014 yang ada saat ini memilah jenis klinik dalam dua kategori, yakni klinik kedokteran spesialis dan klinik kedokteran gigi.

“Regulasi yang ada saat ini klinik-klinik tersebut diatur dengan kategori kedokteran gigi, klinik spesialis seperti klinik kecantikan dan lain-lain, sekarang pembedaannya adalah dari layanannya. Ini penting, tapi memang belum diakomodir oleh nomenklaturnya dalam KBLI,” kata Franky.

Franky menambahkan, bahwa pengaturan ulang di kategorisasi ini akan berdampak pada bidang-bidang usaha lainnya di sektor kesehatan seperti laboratorium dan bidang usaha lainnya. Selain itu, juga berdampak pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.

Selain mengenai klinik, Kementerian Kesehatan juga mengusulkan delapan masukan lainnya terdiri dari berbagai macam bidang usaha. Diantaranya jasa pelayanan akunpuntur, jasa kalibrasi, alat kesehatan, apotek, industri bahan baku obat, industri obat jadi, perdagangan besar farmasi, dan industri pengobatan tradisional.

“Kami telah menerima posisi dari Kementerian Kesehatan dan telah dibahas satu per satu,” jelasnya.

Franky menegaskan, BKPM dan Kementerian Kesehatan akan melakukan pembahasan lanjutan terkait dengan usulan panduan investasi ini. Terutama untuk sektor-sektor yang nomenklaturnya belum jelas.

Dia menekankan Panduan Investasi yang akan disusun nantinya dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi investor.

BKPM berharap bahwa langkah yang dilakukan akan bermuara pada upaya meningkatkan arus investasi domestik dan asing yang saat ini sedang dibahas sebagai revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.

BKPM mengharapkan aturan baru tentang panduan investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×