Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengakui kenaikan biaya akibat pengenaan pajak kendaraan bermotor berpotensi menekan penjualan kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, setiap kebijakan yang meningkatkan biaya kepemilikan kendaraan akan berdampak langsung terhadap permintaan pasar.
“Ya semua hal-hal yang ada kenaikan biaya pasti akan mempengaruhi penjualan. Pasti akan,” ujar Agus ditemui di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menilai kebijakan ini berpotensi menekan pertumbuhan pasar kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik.
Baca Juga: Alkindo Naratama (ALDO) Genjot Produksi Kemasan Kertas di Tengah Kelangkaan Plastik
Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait implementasi aturan tersebut.
Pasalnya, perubahan kebijakan pajak tersebut berpotensi mengurangi berbagai keistimewaan (privilege) yang selama ini dinikmati kendaraan listrik.
“Bagi kami, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi industri kendaraan listrik di Indonesia, karena privilege yang selama ini diberikan pada akhirnya tidak lagi diberlakukan seperti sebelumnya,” ujarnya kepada Kontan, Senin (20/4/2026).
Aismoli menilai, kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi penjualan kendaraan listrik. Sebab, faktor harga dan biaya kepemilikan masih menjadi pertimbangan utama masyarakat dalam beralih ke kendaraan listrik.
Selain itu, mekanisme pengenaan pajak yang diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan kebijakan antar wilayah. Karena itu, Aismoli berharap pemerintah daerah dapat memberikan relaksasi atau tidak mengenakan tarif pajak secara maksimal.
“Dengan kondisi penetrasi sepeda motor listrik yang masih sangat kecil, bahkan di bawah 1% dibandingkan populasi motor konvensional, kontribusi pajaknya juga kemungkinan belum signifikan,” kata Budi.
Ia menambahkan, Aismoli tidak menuntut insentif berlaku selamanya. Namun, pihaknya berharap penerapan pajak dilakukan secara bertahap seiring dengan meningkatnya adopsi kendaraan listrik di masyarakat.
Menurutnya, skema bertahap akan memberikan ruang bagi industri untuk berkembang hingga pasar terbentuk lebih kuat. Setelah itu, pengenaan pajak dapat ditingkatkan secara gradual.
“Pada prinsipnya, kami berharap kebijakan perpajakan daerah tetap berpihak pada percepatan adopsi kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, sebagai bagian dari upaya mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional,” imbuhnya.
Terkait potensi penurunan penjualan, Aismoli mengakui peluang tersebut tetap ada. Namun, saat ini asosiasi masih melakukan analisis lebih lanjut terkait dampak kebijakan tersebut terhadap pasar.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar baru dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah masih memberikan ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Namun, insentif ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun produksi sebelum 2026.
Artinya, kendaraan listrik produksi baru mulai 2026 tidak lagi otomatis mendapatkan fasilitas pajak nol persen. Kebijakan ini sekaligus menandai berakhirnya era insentif penuh untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Ke depan, besaran pajak kendaraan listrik akan mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) serta komponen tambahan lainnya. Skema ini berpotensi meningkatkan beban pajak, seiring dengan tingginya nilai kendaraan listrik di pasar.
Bagi konsumen, perubahan kebijakan ini akan berdampak pada perhitungan biaya kepemilikan kendaraan listrik, baik dari sisi harga awal pembelian maupun pajak tahunan.
Baca Juga: Apple Tambah Investasi SDM Digital, Kemenperin: Sinyal Positif bagi Industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













