kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemkeu: Pembekuan Petral berlaku hukum Singapura


Rabu, 24 September 2014 / 14:08 WIB
Kemkeu: Pembekuan Petral berlaku hukum Singapura
ILUSTRASI. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut masih banyak yang harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh lapisan masyarakat atas seluruh kegiatan pembangunan hingga 2024


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Petral merupakan anak perusahaan PT Pertamina. Jika Petral akan dibekukan, tentu saja akan berpengaruh terhadap neraca Pertamina.

"Pengaruhnya ke Pertamina. Dulunya punya anak usaha dan sekarang tidak, akan berpengaruh di neracanya. Dulu ada Petral, sekarang tidak ada. Itu ada hitung-hitungan, bukan berarti itu dibekukan terus hilang, itu tidak. Ada catatannya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Hadiyanto, Rabu (24/9/2014).

Hadiyanto menjelaskan, Petral merupakan anak usaha Pertamina, sehingga secara konsolidasi dicatat dalam buku atau laporan keuangan Pertamina. Investasi pemerintah di dalam Pertamina dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). 

"Jadi secara konsolidasi LKPP itu memuat, satu, aset negara (fix asset) berupa BUMN-BUMN. Kedua, investasi pemerintah berupa penanaman modal negara (PMN), PMN Pertamina, PMN dimana-mana, ada 140 BUMN. Yang ketiga ada aset lancar, cash, kemudian piutang negara yangg receivable itu masuk total LKPP 2013 itu kira-kira Rp 3.400 triliun. Aset BUMN tetap Rp 1.800 triliun," papar Hadiyanto. 

Ketika ditanya komentarnya mengenai rencana pembekuan Petral oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Hadiyanto mengaku enggan berkomentar. Namun, kata dia, ada mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan. 

"Kan ada mekanisme korporasi. Kalau bicara corporate, yang berlaku hukum korporasi. Hukum korporasi ada di Singapura, maka itu berlaku di ketentuan di Singapura," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintahan Jokowi-JK berencana membekukan Petral terkait komitmen pemerintahan baru memberantas mafia migas. Deputi Kantor Transisi Jokowi-JK, Hasto Kristiyanto, mengatakan, mafia migas diyakini menghambat dalam mewujudkan kedaulatan energi nasional. Penindakan terhadap pelanggar hukum dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. 

"Hal ini akan dibarengi dengan perbaikan regulasi untuk menutup peluang munculnya mafia migas baru. Petral akan dibekukan, dilakukan audit investigatif terhadapnya. Pembelian minyak mentah dan BBM dilakukan oleh Pertamina dan dijalankan di Indonesia," kata Hasto. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×