kontan.co.id
banner langganan top
Jum'at, 9 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kemperin klaim sudah sampaikan data kebutuhan garam bagi industri


Kamis, 08 Maret 2018 / 23:15 WIB
Kemperin klaim sudah sampaikan data kebutuhan garam bagi industri
ILUSTRASI. Pembuatan Garam Gandu Tradisional


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Perindustrian (Kemperin) telah memberikan data kebutuhan garam bagi industri ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tujuannya sebagai masukan rekomendasi kebutuhan impor garam.

"Kemperin ada data kebutuhan tiap industri karena dan sudah kita sampaikan data itu," ujar Direktur Jenderal Industri Agro, Kemperin, Panggah Susanto, Kamis (8/3).

Garam untuk industri diakui memiliki spesifikasi yang berbeda dengan garam konsumsi. Oleh karena itu untuk pemenuhan bahan bakunya diperlukan impor.

Kualitas garam dalam negeri dinilai belum mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan industri. Selain itu, data produksi garam pun dinilai masih bermasalah.

Panggah bilang data produksi perlu diperbaiki. Data produksi tersebut dinilai penting bagi infustri untuk melihat keberlangsungan dan ketersediaan bahan baku.

"Penting data, kalau menyebut panen sekian ada di mana jangan disebut panen tapi ternyata masih di ladang, industri jadi susah," terang Panggah.

Berdasarkan Undang-undang (UU) no. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak. Rekomendasi impor garam untuk kebutuhan industri memerlukan rekomendasi dari KKP. Sebelumnya rekomendasi impor garam industri dikeluarkan oleh Kemperin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×