kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemperin minta wajib sertifikasi mebel ditunda


Selasa, 17 Desember 2013 / 07:42 WIB
Kemperin minta wajib sertifikasi mebel ditunda
ILUSTRASI. Big Data Dinilai Jadi Solusi Kesenjangan Kompetensi Pendidikan dan Industri


Reporter: Maria Elga Ratri | Editor: Fitri Arifenie

JAKARTA. Kementerian Perindustrian minta agar wajib Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk industri furnitur yang mestinya berlaku mulai awal 2014 ditangguhkan dua tahun. Alasannya, masih banyak pelaku industri furnitur yang belum siap dengan kewajiban tersebut.


Panggah Susanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro, Kementrian Perindustrian (Kemperin) bilang pihaknya sudah mengirim surat kepada Kementrian Perdagangan (Kemdag) dan Kementrian Kehutanan (Kemhut) untuk menunda pemberlakukan kewajiban SVLK bagi industri furnitur.
Panggah menjelaskan, kebanyakan pelaku usaha furnitur adalah pengusaha kecil menengah (UKM). "Dari sisi pembiayaan sertifikasi ada kendala," kata Panggah.


Panggah menggambarkan, satu industri menengah di Sukoharjo dengan karyawan 200 orang bisa mengeluarkan biaya sampai Rp 100 juta untuk mengurus perizinan SVLK.


Selain industrinya yang belum siap, Panggah menyatakan lembaga sertifikasi juga belum siap. "Dari 12 lembaga baru sekitar empat atau lima yang aktif," ujar dia.


Data Kemdag, setidaknya ada 5.000 unit eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK), sekitar 2.000 unit bergerak di bidang furnitur dan mebel. Dari jumlah tersebut, kata Panggah, baru sekitar 600 unit saja yang sudah memiliki SVLK.


Nusa Eka, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kemdag mengatakan jika ini ditunda, pemerintah akan memisahkan negara tujuan ekspor. Sehingga, untuk yang ekspor ke Uni Eropa tetap harus menggunakan SVLK. Sebab, Indonesia dan Uni Eropa sudah menandatangani kesepakatan bahwa setiap semua produk kehutanan yang masuk ke Uni Eropa harus memiliki sertifikat legalitas kayu seperti SVLK. "Jika dikabulkan, harus ada revisi Permendag," kata Nusa Eka.


Sementara itu, Bambang Hendroyono, Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Kemhut dengan tegas menolak penundaan pemberlakukan SVLK tersebut. "Ini sudah komitmen, jangan asosiasi minta lalu kita turuti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×